Pemko Payakumbuh “Validasi Data Isbat Nikah Warga Payakumbuh”

by -

SEMANGAT PAYAKUMBUH – Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil bekerja sama dengan Pengadilan Agama Kota Payakumbuh mengadakan Acara Verifikasi data permohonan Isbat Nikah bagi Pasangan Nikah Siri di Payakumbuh, kali ini dilaksanakan pada warga 3 (tiga) Kecamatan Kota Payakumbuh secara maraton di Aula Kantor Camat masing-masing.

Kadisduk Capil Kota Payakumbuh Yunida Fatwa menerangkan bahwa kegiatan verifikasi data permohonan Isbat Nikah ini dilakukan oleh Tim dari Pengadilan Agama Payakumbuh selama 3 hari, mulai dari Kecamatan Payakumbuh Timur pada Senin, (11/09), lalu di Kecamatan Payakumbuh Utara, hari Selasa (12/09) dan terakhir di wilayah Payakumbuh Barat, pada hari Rabu (13/09).

“Dengan mengadakan Isbat Nikah ini pernikahan yang selama ini tidak tercatat oleh negara maka sekarang sudah dapat tercatat dan diakui negara”, ungkap Yunida Fatwa.

“Setelah isbat nikah maka otomatis Akte Kelahiran Anak yang selama ini benama anak seorang ibu dimana yang ditulis hanya nama ibu bisa diganti dengan Akte Kelahiran yang nama Ibunya dan Bapaknya tercantum”, terang Yunida.

Untuk data sementara calon peserta Isbad se Kota Payakumbuh terkumpul sebanyak 179 pasang dan masih terbuka peluang bagi yang mendaftar selama proses berjalan. Selanjutnya hasilnya menunggu putusan dari pihak pengadilan agama, berapa pasang yang akan mendapatkan persetujuan untuk disidangkan.

“Kegiatan ini terlaksana juga atas fasilitasi dari kecamatan dan terkait jadwal persidangan, diserahkan sepenuhnya kepada pengadilan agama Payakumbuh”, tandas Yunida Fatwa.(Jentrael)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.