KPU Sumbar Bakal Rapid Tes 87.836 Petugas KPPS

by -
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, Jalan Pramuka, Padang, Sumbar.
Kantor Komisi Pemilihan Umum (KPU) Sumatera Barat, Jalan Pramuka, Padang, Sumbar.

SEMANGATNEWS.COM – Sebanyak 87.836 petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di Sumbar diwajibkan mengikuti rapid tes berdasarkan ketetapan dari Komisi Pemilihan Umum Sumatera Barat.

Rapid tes tetap dilakukan kepada KPPS walau Pemerintah Provinsi Sumatera Barat telah menentukan tes PCR swab sebagai standar pengecekan kesehatan corona atau Covid-19.

Baca juga: Pernyataan Pers Amnasmen,S.H.: Hargai Putusan DKPP dan KPU Sumbar Tetap Fokus Sukseskan Alek Pilkada

Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Republik Indonesia akan dijunjung tinggi KPU Sumbar, seperti tertuang dalam PKPU Nomor 13 tahun 2020.

“Dalam pengecekan rapid tes sebagai anjuran telah ditetapkan, yang mana bahwa seluruh petugas KPPS melakukan tes yang keakuratannya dengan 30 persen” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Ketua KPU Sumbar, Gabriel Daulai, Minggu (15/11/2020).

Gabriel mengatakan, melakukan rapid tes karena keterbatasan anggaran KPU dalam pelaksanaan Pemilu di masa pandemi virus corona.

Baca juga: Dewan Hakim MTQ Nasional Sumbar Rizali M Noor, Negatif Covid-19

“Selain itu kami juga keterbatasan anggaran. Kalau rapid tes ini kan lebih murah dibanding swab,” lanjutnya.

Perimbangan ini kemudian KPU Sumbar tetap melakukan rapid tes terhadap KPPS yang akan berada di garda terdepan atau TPS. (gon)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.