Serahkan 132 SK CPNS, Amdani Ingatkan Tidak Boleh Pindah Sebelum 10 Tahun Mengabdi
SEMANGATNEWS.COM – Pemerintah Kabupaten Solok Selatan menyerahkan Surat Keputusan (SK) Pengangkatan 132 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) untuk TA 2019 di halaman kantor Bupati Solok Selatan,
Plt Bupati Solok Selatan yang diwakili oleh Asisten Administrasi Umum, Amdani mengingatkan agar CPNS yang baru saja diangkat untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya. Dan tidak mengajukan pindah tugas sebelum bertugas minimal 10 tahun di kabupaten Solok Selatan.
“Bahwa saudara telah memandatangani surat pernyataan bersedia untuk tidak mengajukan pindah kedaerah lain selama 10 (sepuluh) tahun. Apabila anda melanggar sebelum waktu yang ditentukan maka saudara bersedia untuk diberhentikan sebagai PNS,” ujarnya.
Sebanyak 132 CPNS diangkat di lingkungan Pemkab Solsel terdiri dari Guru 107 orang, Kesehatan 20 Orang, dan Teknis 5 orang
