​Sistem Penempatan Lulusan IPDN Angkatan 23 Sarat KKN?

by -

SEMANGAT JAKARTA-Jumat, 20 Oktober 2017 merupakan peristiwa bersejarah bagi lulusan IPDN angkatan XXIII. Sebab pada hari itu dilaksanakan sumpah ASN sekaligus perubahan status 80 persen menjadi 100 persen di Balairung Rudini Kampus IPDN Jatinangor.

Namun tatkala pengumuman penempatan 1.971 Purna praja disampaikan, disini mulai tercium aroma kkn yang secara gamblang melabrak dan mengabaikan peraturan Menteri Aparatur Negara nomor 20 tahun 2017. Dalam peraturan itu disebutkan memprioritaskan 10 persen lulusan terbaik dari formasi yang tersedia mengabdi di pemerintah pusat.

Khusus untuk tamatan IPDN, Menteri Dalam Negeri memperkuat dan mengeluarkan Permendagri no 78 tahun 2017 tentang penempatan dan perpindahan lulusan IPDN. Adapun alokasi penempatan PNS terbagi atas 15 % kemendagri, 35 % kawasan perbatasan dan 50 % pemerintah daerah lainnya.

Disebutkan dengan jelas pada pasal 4 ayat 1 bahwa penempatan PNS kemendagri dilakukan dengan mempertimbangkan IPK, permintaan dan kebutuhan, keterwakilan daerah provinsi dan prodi yang dibutuhkan. Sedangkan untuk kawasan perbatasan dan Pemda lainnya dilakukan dengan mempertimbangkan dukungan kepada Pemda kawasan perbatasan, rasio jumlah praja tiap-tiap provinsi, kebutuhan pelaksanaan tugas tertentu dan kondisi Sosio kultural masyarakat.

Tapi apa faktanya yang terjadi sekarang?

Banyak lulusan yang tidak termasuk peringkat 15% tertinggi justru ditempatkan di Kementerian Dalam Negeri RI, sedangkan peringkat tinggi lainnya baik S1 dan D4 dialokasikan pada kecamatan kawasan perbatasan.

Disini jelas terlihat tidak konsistensinya kementerian menerapkan Permendagri nomor 78 yang telah mengabaikan IPK bagi lulusan terbaik untuk mengabdi di Kementerian.

Dengan kondisi demikian muncullah berbagai reaksi dan komentar di media Sosial. Berbagai postingan dari media sosial menyatakan bahwa penempatan PNS lulusan IPDN angkatan XXIII ini merupakan praktik KKN Akbar..,meskipun itu sulit dibuktikan.

Permainan penempatan praja IPDN angkatan 23 ini, kalau ingin dibongkar Menteri Dalam Negeri Cahyo Kumolo,SH ya gampang sangat. Cukup dengan meminta daftar penempatan lulusan terbaik yang diplot 15 persen tersebut.

Penempatan lulusan IPDN yang 100% tidak kembali ke daerah asalnya ini di iming-iming tidak bisa di relokasi penempatannya karena beberapa oknum yang sudah mengurus dengan berbagai link dan nominal rupiah. Yang berkuasa tetap bisa melakukan intervensi dalam alokasi penempatan lulusan IPDN. Lalu apa yang disebut dengan murni dan jujur itu? sebagaimana yang diharapkan Mendagri. Bahkan Ia mengancam bagi yang berani mengurus penempatan akan dicampakan lebih jauh lagi. Ancaman dan gertakan Mendagri ini tidak berlaku bagi oknum yang berspekulasi dengan sistem penempatan ini. Pertanyaan; apakah ada pengecualian bagi mereka yang berduit, berjabatan dan memiliki kuasa? .Tanya pada rumput yang bergoyang.

Jika demikian Negara ini akan tetap seperti ini. Sarat KKN, penuh dengan permainan licik penentu kebijakan.Yang berkuasa makin berjaya, yang tak berdaya makin tak ada harga.

Sepertinta tidak dibutuhkan lagi integritas bagi seorang ASN, karena dari s awal karirnya saja sudah dinodai dengan nilai KKN.

Lantas, apa gunanya nilai-nilai yang selama ini ditanamkan kepada ASN yang katanya pamong. Entahlah.(Zulnadi)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.