Ka.DLH Tugaskan Pol.PP Awasi Tempat Pembuangan Sampah di Bukittinggi

by -

Ka.DLH Tugaskan Pol.PP Awasi Tempat Pembuangan Sampah di Bukittinggi

SEMANGATNEWS.COM- Pemerintah Kota Bukittinggi, menugaskan anggota Pol.PP melakukan razia di titik tempat pembuangan sampah -TPS terhitung sejak tgl 7/6 ,21.

Kegiatan tersebut mengantisipasi agar masyarakat.tidak membuang sampah sembarangan baik TPS legal maupun TPS liar, kata Kepala Dinas Lingkungan Hidup,vSyafnir lewat ponselnya Selasa 8/6 ,.

Pembuangan sampah yang dibolehkan pada malam hari ke TPS, jika terjadi lewat pukul 06.00 wib,akan menjadi tanggung jawab petugas Pol.PP menindaknya,

Kebutuhan DLH untuk mengawasi 10 titik TPS , masing petugas 2 orang per TPS disetiap TPS. yang legal .dan dianggap rawan tempat pembuangan sampah, seperti di trotoar juga lokasi persimpangan yang sering dilakukan masyarakat sebagai tumpukan sampah.

Sedangkan Perda nomor 05 tahun 2014 denda maksimal sebesar Rp 10 juta atau kurungan 3 bulan penjara atau dikenakan sanksi Rp.250 ribu , Perda no.3 tahun 2015..

Pemko Bukittinggi masih memanfaatkan TPA regional yang di Payakumbuh dan masih aman sampai tahun 2026.

Sementara produksi sampah setiap hari sekitar 115 Ton, dan masih bisa tertampung di Regional Payakumbuh.

Kendaraan sampah /truk pengantar sampah dua kali trip ke Payakumbuh dengan batas waktu sampai pukul 17.00 wib , dan dikasi dispensasi untuk pengantaran malam khusus nya sampah pasar, ulas. Syafnir.(Yet )

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.