Perayaan HUT RI ke-76: Pembentukan Panitia Pelaksana Perayaan HUT RI ke-76 Tahun 2021

by -
SURAT KEPUTUSAN Mentri Sekretaris Negara Republik Indonesia

SEMANGATNEWS.COM – Surat keputusan Mentri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Pembentukan Panitia Pelaksana HUT RI tahun 2021.

Surat keputusan ini ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2021.

Berikut isi dari surat keputusan Mentri Sekretaris Negara Republik Indonesia tentang Pembentukan Panitia Pelaksana HUT RI tahun 2021.

MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA,

Menimbang: Bahwa sebagai tindak lanjut Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1999 tentang Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional, dipandang perlu membentuk Panitia Pelaksana Peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia
Tahun 2021;

Mengingat :

1. Peraturan Presiden Nomor 31 Tahun 2020 tentang Kementerian Sekretariat Negara (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 45);

2. Keputusan Presiden Nomor 65 Tahun 1999 tentang Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepada Negara/ Pemerintah Asing/ Pimpinan Organisasi Internasional;

MEMUTUSKAN

Menetapkan : KEPUTUSAN MENTERI SEKRETARIS NEGARA SELAKU KETUA PANITIA NEGARA PERAYAAN HARI-HARI NASIONAL DAN PENERIMAAN KEPALA
NEGARA/PEMERINTAH ASING/PIMPINAN ORGANISASI INTERNASIONAL TENTANG PEMBENTUKAN PANITIA PELAKSANA PERINGATAN HARI ULANG TAHUN KE-76 KEMERDEKAAN REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2021.

KESATU : Membentuk Panitia Pelaksana Peringatan Hari Ulang Tahun Ke-76 Kemerdekaan Republik lndonesia Tahun 2021, selanjutnya disebut Panitia Pelaksana.

KEDUA : Panitia Pelaksana terdiri dari Ketua Pelaksana,Wakil Ketua Pelaksana, Sekretaris, Wakil Sekretaris, Ketua Bidang Keprotokolan, Pers, dan Media,Ketua Bidang kerumahtanggaan dan Kemitraan, Ketua Bidang Pengamanan, Ketua Bidang Upacara dan Paskibraka, Ketua Bidang Seni dan Budaya dan anggota dengan susunan keanggotaan sebagaimana tercantum dalam Lampiran Keputusan ini.

KETIGA :

1. Ketua Pelaksana mempunyai tugas:

a. mengoordinasikan pelaksanaan tugas para Ketua Bidang, Sekretaris, dan Anggota;
b. memimpin rapat-rapat Panitia Pelaksana;
c. menyusun pedoman pelaksanaan peringatan HUT Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia yang akan diterbitkan oleh Menteri Sekretaris Negara;
d. memberikan laporan kepada Presiden dan Wakil Presiden RI
melalui Menteri Sekretaris Negara.

2. Sekretaris mempunyai tugas:

a. menyiapkan rapat-rapat Panitia Pelaksana;
b. mengoordinasikan administrasi persuratan;
c. menyiapkan pencetakan undangan dan kebutuhan
kesekretariatan.

3. Ketua Bidang Keprotokolan, Pers, dan Media mempunyai tugas:

a. mengoordinasikan pelaksanaan acara-acara kegiatan yang dihadiri oleh Presiden RI dan Wakil Presiden RI;
b. mengoordinasikan kegiatan keprotokolan, pers dan media;
c. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua
Pelaksana.

4. Ketua Bidang Kerumahtanggaan dan Kemitraan mempunyai tugas:

a. mengoordinasikan kegiatan kerumahtanggaan acara yang dihadiri oleh Presiden RI dan Wakil Presiden RI;
b. mengoordinasikan mitra pendukung kepada Ketua Pelaksana dalam rangka kegiatan upacara peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI;
c. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh KetuaPelaksana

5. Ketua Bidang Pengamanan, Upacara, dan Paskibraka mempunyai tugas:

a. mengoordinasikan pengamanan acara di dalam dan di luar Istana;
b. mengoordinasikan pelaksanaan penganugerahan tanda-tanda jasa kehormatan;
c. mengoordinasikan rangkaian kegiatan upacara peringatan Hari Ulang Tahun ke-76 Kemerdekaan RI;
d. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pelaksana.

6. Ketua Bidang Seni dan Budaya mempunyai tugas:

a. mengoordinasikan penyelenggaraan rangkaian kegiatan terkait dengan gelar seni budaya dalam rangkaian upacara peringatanHUT ke-76 Kemerdekaan RI di Istana Merdeka;
b. mengoordinasikan penyelenggaraan aubade;
c. melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Ketua Pelaksana.

KEEMPAT: Dalam melaksanakan tugasnya, para Ketua Bidang dan Anggota saling berkoordinasi dengan para Ketua Bidang dan Anggota yang lain.

KELIMA : Panitia Pelaksana bertanggung jawab kepada Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepal Negara/Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional.

KEENAM : Laporan pertanggungiawaban disampaikan secara tertulis selambatlambatnya 2 (dua) bulan setelah tanggal 17 Agustus 2021.

KETUJUH : Pembiayaan yang diperlukan bagi pelaksanaan tugas Panitia Pelaksana dibebankan pada dana APBN, sesuai dengan alokasi peruntukan yang ada pada masing-masing instansi pemerintah, dan sumber lain sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

KEDELAPAN : Permohonan dukungan kepada pihak lain yang akan berkontribusi pada kegiatan upacara peringatan HUT ke-76 Kemerdekaan RI Tahun 2021 dilaksanakan oleh Panitia Pelaksana.

KESEMBILAN : Keputusan Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/ Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan.

SALINAN

Keputusan Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Panitia Negara Perayaan Hari-Hari Nasional dan Penerimaan Kepala Negara/ Pemerintah Asing/Pimpinan Organisasi Internasional ini disampaikan kepada pejabat yang berkepentingan untuk digunakan sebagaimana mestinya.

Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 9 April 2021
MENTERI SEKRETARIS NEGARA REPUBLIK INDONESIA

SELAKU KETUA PANITIA NEGARA PERAYAAN HARI― HARI NASIONAL

DAN PENERIMAAN KEPALA NEGARA/PEMERINTAH ASING

/PIMPINAN ORGANISASI INTERNASIONAL,

Link PDF Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-462/M/S/TU.00.04/06/2021

sumber: Surat Menteri Sekretaris Negara Nomor B-462/M/S/TU.00.04/06/2021 terkait Partisipasi Menyemarakkan Peringatan Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-76 Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun 2021

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.