Jakarta, Semangatnews.com – Adies Kadir resmi mengucapkan sumpah jabatannya sebagai Hakim Mahkamah Konstitusi (MK) Republik Indonesia dalam prosesi yang digelar di Istana Negara, Jakarta pada Kamis (5/2/2026). Pelantikan ini disaksikan langsung oleh Presiden Prabowo Subianto dan para pejabat tinggi negara, menandai pengangkatan Adies di lembaga yudikatif tertinggi soal konstitusi.
Prosesi pengambilan sumpah dilakukan dengan hikmat, di mana Adies menegaskan komitmennya untuk menjalankan amanah hakim konstitusi secara adil dan sesuai dengan Undang‑Undang Dasar 1945. Dalam pengucapan sumpahnya, ia berjanji akan menjalankan setiap tugasnya dengan penuh tanggung jawab dan integritas.
Pengangkatan Adies ini sekaligus mengisi kekosongan jabatan yang ditinggalkan oleh Hakim Konstitusi Arief Hidayat, yang memasuki masa purnabakti pada awal Februari. Arief telah mengabdi selama bertahun‑tahun dan jasa serta dedikasinya mendapat penghargaan dalam acara purnabakti sebelum Adies resmi diangkat.
Sebelum dilantik, Adies Kadir telah tiba di Kompleks Istana Kepresidenan pada siang harinya mengenakan setelan jas hitam dan kopiah, tampak berjalan tenang memasuki area istana untuk prosesi sumpah yang sudah dinantikan publik sejak DPR menyetujui pencalonannya.
Pencalonan dan penetapan Adies sebagai hakim MK sebelumnya telah mendapatkan persetujuan dari Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dalam rapat paripurna akhir Januari 2026. Keputusan itu menggantikan calon sebelumnya dan menetapkan Adies sebagai usulan DPR untuk mengisi kekosongan hakim di Mahkamah Konstitusi.
Usai dilantik, Adies Kadir langsung mulai bertugas dan mengambil bagian dalam persidangan Mahkamah Konstitusi keesokan harinya. Ia duduk sebagai anggota majelis dalam sidang panel yang memeriksa tiga permohonan pengujian undang‑undang bersama hakim lainnya.
Meski pengangkatan ini mengakhiri kekosongan posisi hakim, proses pencalonan Adies sempat memicu beragam respons publik dan kritik, terutama terkait proses di DPR yang dinilai cepat dan minim pendalaman oleh sebagian pihak yang mempertanyakan independensi hakim dari unsur politik.
Menanggapi hal tersebut, Adies menegaskan komitmennya untuk menjalankan tugas secara independen tanpa afiliasi politik. Ia menyatakan tidak akan terlibat dalam penanganan perkara yang berkaitan dengan partai politik tertentu untuk menghindari potensi konflik kepentingan.
Ketua Mahkamah Konstitusi, Suhartoyo, dalam kesempatan terpisah menyampaikan harapannya agar Adies dapat berlaku independen dan fokus pada prinsip hukum dan keadilan sesuai tugas hakim konstitusi. Pernyataan ini menegaskan pentingnya integritas dalam menjalankan fungsi MK sebagai penafsir konstitusi.
Pengangkatan Adies Kadir juga menjadi momen penting bagi lembaga MK sendiri, mengingat peran strategis hakim konstitusi dalam menangani berbagai sengketa konstitusional dan pengujian undang‑undang yang berdampak pada kehidupan berbangsa serta pemerintahan.
Para pakar hukum tata negara berharap kehadiran Adies dapat memperkuat pilar independensi MK dan menjaga lembaga ini bebas dari pengaruh politik dalam putusan‑putusan yang diambil di masa depan.
Dengan demikian, pengangkatan Adies Kadir sebagai hakim MK menandai babak baru dalam perjalanan lembaga konstitusi Indonesia. Meski diwarnai kontroversi, ekspektasi publik kini tertuju pada kemampuan Adies menjalankan peran hakim konstitusi secara berdedikasi dan profesional.(*)
