Anggota DPRD Sumbar Nurna Eva Karmila, Risau Adanya Prilaku Penyakit Masyarakat Bertentangan Dengan ABS-SBK di Kota Bukittinggi

by -

semangatnews.com, Bukittinggi – Kita amat prihatin dan risau sekali ada berbagai perilaku penyakit masyarakat, penyimpangan sex, LGBT, narkoba dan Kota Bukittinggi disebut-sebut sebagai salah kota amat mencolok jumlah di Sumbar. Dalam aturan baru ada delik hukum jika salah seorang pelaku melakukan pelaporan baru bisa ditindak, namun jika suka sama suka tidak ada delik hukum di sana. Membiarkan itu terjadi itu sebuah kesalahan, kita mesti lakukan sesuatu untuk merobah keadaan, para ninik mamak dan lembaga adat  menjadi tumpuan bersama, sesuai dengan UU no 17 Tahun 2022 tentang Sumatera Barat yang berfalsafahkan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah.

Hal ini disampaikan Anggota DPRD Sumatera Barat, Hj. Nurna Eva Karmila pada saat meresmikan acara pembukaan Bimbingan Teknis ( Bimtek) Peningkatan Kapasitas Lembaga Adat dengan tema ” Warih Bajawek, Pusako Batarimo”, di hotel Grand Rocky Bukittinggi, Jum’at sore (22 Mei 2026).

Lebih jauh Anggota DPRD Sumbar itu mengatakan, falsafah ABS-SBK secara sejarah telah teruji dan menjadi karakter budaya, ini merupakan kesepakatan antara Adat dan Syarak itu satu, syarak mangato, adaik mamakai. Nilai-nilai ABS-SBK ini, masyarakat minang berhasil melahirkan banyak tokoh, Bung Hatta, Moh Nasir, Rohana Khudus, Rasuda Said, Agus Salim dan lain sebagainya.

“Nilai-nilai adat dan syarak ini tentunya, sebuah kewajiban kita bersama bagaimana memeliharanya sebagai benteng moral masyarakat kita hari ini dan hari esok, menghadapi tantangan global budaya dan prilaku yang merusak tatanan budaya alam Minangkabau yang kita cintai ini,” ujar Nurna Eva.

Nurna Eva juga meminta, sudah saatnya para ninik mamak, urang Kurai Nagari Limo Jorong Bukittinggi memulai suatu langkah dan upaya nyata untuk melakukan upaya norma hukum adat dan nagari sebagai sebuah pedoman menindak secara adat prilaku-prilaku penyakit masyarakat, tidak dibenarkan ada di Kota Bukittinggi.

“Ini upaya dan kerja bersama para ninik mamak dan Kota Bukittinggi sebagai model kota pertama yang menerapkan norma hukum adat dan syarak untuk menertibkan prilaku penyakit masyarakat itu. Kita tahu 40 rumah jika, ada orang yang berbuat zina, kita akan kena himbas mudaratnya jika membiarkan,” serunya.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat yang diwakili Kabid Jarahnitra, Zardi Syahrir, SH.MM juga menyampaikan, bahwa kebudayaan bukan hanya warisan masa lalu, tetapi juga menjadi fondasi dalam membangun masa depan. Oleh karena itu, nilai-nilai adat Minangkabau yang berlandaskan falsafah ABS-SBK harus terus dihidupkan dalam setiap aspek kehidupan, baik dalam lingkungan keluarga, masyarakat, maupun dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan daerah.

“Falsafah ABS-SBK mengajarkan bahwa adat dan agama tidak dapat dipisahkan, melainkan saling menguatkan dan menjadi pedoman dalam membentuk karakter masyarakat yang berakhlak, beretika, dan berkepribadian luhur. Dalam konteks inilah, pembangunan di Sumatera Barat tidak hanya diukur dari aspek fisik dan ekonomi semata, tetapi juga dari sejauh mana nilai-nilai religius dan budaya tetap terjaga dan menjadi landasan dalam setiap langkah pembangunan,” ungkap Zardi.

Anggota DPRD Sumbar Hj Nurna Eva Karmila, Wakil Walikota Bukittinggi Periode 2021-2025 dan Peserta Bimtek Peningkatam Kapasitan Lembaga Adat Warih Bajawek, Pusako Batarimo.

Zardi juga sampaikan, saat ini kita lihat dari kehadiran Kitab Undang-Undang Hukum Pidana terbaru, KUHP No 1 tahun 2023, yang efektif diberlaku sejak tanggal 2 Januari 2026. Hanya mengatur tindak pidana pencabulan dan kekerasan seksual dalam pasal-pasal khusus, Pasal 82 ayat (1)  atau pasal terkait kesusilaan (pasal 473-475). KUHP baru (UU 1/2023) tidak secara khusus melarang orientasi prilaku penyimpangan sex.

“Namun terkait adanya Peraturan Pemerintah No. 55 Tahun 2025 tentang Tata Cara dan Kriteria Penetapan Hukum yang Hidup dalam Masyarakat merupakan aturan pelaksana KUHP baru (UU 1/2023) ada mengatur tindak pidana adat. Peraturan Pemerintah ini juga mewajibkan tindak pidana adat dimuat dalam Perda, sesuai dengan nilai Pancasila, UUD 1945, HAM, dan prinsip NKRI.  PP ini bertujuan untuk memberikan kepastian hukum bagi masyarakat adat. Sekaligus memastikan hukum adat sejalan dengan hukum nasional”, jelasnya

Zardi lebih jauh katakan, dalam kerangka tersebut, penguatan peran unsur-unsur adat menjadi sangat penting, terutama peran ninik mamak dan pemangku adat sebagai pilar utama dalam struktur sosial masyarakat Minangkabau. Ninik mamak tidak hanya berfungsi sebagai pemimpin kaum, tetapi juga sebagai penjaga nilai, pengayom kemenakan, serta pengarah kehidupan sosial agar tetap berada dalam koridor adat dan syarak.

“Sebagai pemegang pusako dan pemimpin dalam kaum, ninik mamak memiliki tanggung jawab besar dalam membimbing dan mendidik generasi muda, menanamkan nilai-nilai luhur seperti budi pekerti, rasa malu, sopan santun, serta semangat musyawarah dan kebersamaan. Ninik mamak menjadi tempat bertanya, tempat bersandar, serta tempat menyelesaikan persoalan, sebagaimana pepatah mengatakan “pai tampek batanyo, pulang tampek babarito”, ajaknya.

penghulu Pucuk Adat, Nagari Kurai limo jorong Bukittinggi, HS Dt. Sati sedang memberikan sambutannya

Dalam kesempatan itu juga tokoh masyarakat Pahulu Pucuak Kerapatan Adat Nagari Limo Jorong Bukittinggi, HS. Dt.Sati juga menyampaikan, rasa keprihatin yang dalam terhadap berbaga informasi dan pemberitaan Kota Bukittinggi disebut-sebut banyak terjadi prilaku penyakit masyarakat yang tidak sesuai dengan falsafah ABS-SBK.

“Ini perlu menjadi perhatian kita bersama, kepedulian Anggota DPRD Sumbar Buk Nurna Eva Karmila, tentunya menjadi semangat kita untuk berbuat dan melakukan upaya-upaya mengemas nilai-nilai adat dan syarak itu menjadi pedoman dan benteng melestarikan budaya kita, terutama untuk generasi kita hari ini dan akan datang,” himbaunya.

HS. Dt Sati juga katakan, dalam kegiatan Bimtek peningkatan kapasitas lemba adat,  bersama dinas kebudayaan provinsi Sumbar, kita akan dibekali berbagai hal pengetahuan dari para narasumber yang handal dibidangnya.

“Dan ini semua pengetahuan dan informasi pendalaman adat dan syarak ini, nantikan kita rapat pada sesinya, untuk mendapatkan padangan dan kata sepakat, apa-apa yang bisa kita terapkan sesuai norma adat dan agama. Semoga niat baik kita ini mendapat hidayah dan keberkahan untuk generasi terbaik nantinya, Aaamin,” doanya. (*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.