Dirut hingga Komisaris Dana Syariah Indonesia Dicegah ke Luar Negeri Usai Jadi Tersangka Fraud

by -

Jakarta, Semangatnews.com – Penyidikan kasus besar yang menyeret PT Dana Syariah Indonesia (DSI) memasuki babak baru setelah Bareskrim Polri mengambil langkah tegas untuk mencegah tiga petinggi perusahaan itu keluar negeri. Langkah ini dilakukan setelah ketiganya resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam dugaan kasus fraud dan penggelapan dana yang merugikan masyarakat luas.

Ketiga orang yang dicegah ke luar negeri tersebut terdiri atas Direktur Utama PT DSI, Mantan Direktur, dan Komisaris perusahaan. Ketiganya tidak hanya menghadapi status tersangka, tetapi juga mengalami pembatasan bergerak sebagai bagian dari upaya penyidik untuk memastikan proses hukum berjalan lancar.

Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri, Brigjen Ade Safri Simanjuntak, menyatakan bahwa langkah pencegahan ini ditempuh pada 5 Februari 2026, bersamaan dengan pengiriman surat permohonan resmi kepada Direktorat Jenderal Imigrasi dan Pemasyarakatan. Tujuannya adalah agar ketiga tersangka tetap berada di Indonesia untuk jalani pemeriksaan dan proses hukum.

Pencegahan ini menjadi bagian dari penanganan perkara yang secara resmi telah dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik menemukan cukup bukti dugaan tindak pidana. Penyidik juga sudah mengagendakan panggilan pemeriksaan ketiganya pada 9 Februari 2026, sebuah langkah yang dinantikan publik mengingat besarnya dampak kasus ini.

Kasus yang melibatkan PT DSI awalnya mencuat setelah laporan masyarakat tentang dugaan investasi fiktif dan salah kelola dana oleh perusahaan itu. Modus yang digunakan diduga termasuk pembuatan proyek fiktif dari data peminjam yang sudah ada, sehingga menimbulkan kerugian bagi sejumlah pemberi pinjaman.

Selain pencegahan keluar negeri, penyidik tengah mengoptimalkan teknik follow the money atau penelusuran jejak uang, untuk menemukan dan mengamankan aset tersangka, termasuk yang diduga disembunyikan terkait dengan transaksi dana yang bermasalah. Ini menjadi bagian dari upaya pemulihan kerugian para korban.

Penyidikan atas dugaan tindak pidana penggelapan, penipuan, dan pencucian uang ini mencakup periode panjang, yakni dari 2018 hingga 2025. Hal ini menunjukkan bahwa dugaan perbuatan melanggar hukum dilakukan dalam rentang waktu yang luas, sehingga potensi kerugian juga dinilai cukup besar.

Penetapan status tersangka bagi Direksi dan Komisaris PT DSI juga memicu perhatian publik karena perusahaan tersebut bergerak di sektor keuangan berbasis syariah yang semestinya menjunjung prinsip keterbukaan dan kehati‑hatian. Kasus ini mencoreng citra industri investasi syariah di tengah masyarakat.

Selain penyidikan internal, Bareskrim juga menerima beberapa laporan polisi terkait kasus ini, yang kemudian dijadikan dasar kuat untuk menindaklanjuti penyelidikan. Jumlah laporan yang masuk memberi gambaran bahwa masalah ini melibatkan banyak pihak yang merasa dirugikan.

Perluasan penyidikan juga mencakup pemeriksaan ahli dari berbagai bidang, termasuk finansial, teknologi informasi, dan hukum keuangan syariah, untuk menilai aspek teknis dugaan pelanggaran yang dilakukan para tersangka dan memetakan fakta hukum secara menyeluruh.

Kasus ini menjadi peringatan bagi pelaku usaha di sektor fintech dan investasi, terutama yang berlabel syariah, untuk selalu menjaga transparansi serta kepatuhan terhadap aturan. Pengawasan dari aparat penegak hukum dinilai harus terus ditingkatkan agar kepercayaan masyarakat tidak terusik.

Dengan dicekalnya para petinggi Dana Syariah Indonesia agar tidak meninggalkan Indonesia, penyidik berharap proses hukum dapat berjalan tanpa hambatan. Publik kini menanti hasil pemeriksaan dan langkah selanjutnya untuk memastikan keadilan bagi para korban dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.