Jakarta, Semangatnews.com – Pemerintah Indonesia dan Amerika Serikat baru-baru ini menandatangani sebuah perjanjian dagang yang menyertakan klausul penting terkait sistem pembayaran digital nasional Indonesia, QRIS (Quick Response Code Indonesian Standard). Kesepakatan ini menjadi sorotan karena memasukkan QRIS sebagai bagian dari arsitektur transaksi lintas negara, menunjukkan pergeseran besar dalam peran sistem pembayaran nasional di ranah global dan membuka peluang sekaligus tantangan baru bagi pelaku industri keuangan digital domestik maupun internasional.
Dalam perjanjian dagang tersebut, klausul tentang sistem pembayaran QRIS mencerminkan semakin pentingnya QR code sebagai alat transaksi global, di tengah dorongan digitalisasi ekonomi yang pesat di berbagai negara. Namun, keberadaan klausul ini juga menimbulkan berbagai reaksi dari pelaku industri dan pengamat ekonomi, karena bagi sebagian pihak, hal ini menunjukkan posisi kuat Indonesia dalam inovasi sistem pembayaran, sementara bagi yang lain dianggap sebagai potensi risiko terhadap kedaulatan ekonomi digital nasional.
Sejak diluncurkan pada 2019 oleh Bank Indonesia (BI), QRIS telah berkembang pesat dan menjadi tulang punggung transaksi digital di dalam negeri, membantu jutaan UMKM dan konsumen dalam berbagai transaksi harian. Penggunaan QRIS telah menembus batas domestik dan kini hadir di beberapa negara seperti Thailand, Malaysia, Singapura, dan Jepang, serta diuji coba di China.
Pemerintah dan Bank Indonesia menyambut baik dimasukkannya QRIS dalam perjanjian dagang dengan mitra sebesar Amerika Serikat, karena ini menunjukkan pengakuan internasional terhadap standar pembayaran Indonesia. Hal ini dianggap sebagai langkah strategis untuk memperluas penggunaan QRIS di berbagai pasar global dan memperkuat posisi Indonesia sebagai pemain utama dalam inovasi sistem pembayaran digital.
Meski begitu, tidak sedikit pihak yang menyuarakan kekhawatiran. Beberapa analis menilai bahwa memasukkan QRIS dalam perjanjian perdagangan bilateral dengan Amerika Serikat bisa berimplikasi pada keterbukaan pasar terhadap sistem pembayaran asing, yang dalam jangka panjang dapat memengaruhi dominasi sistem pembayaran lokal dan memberi ruang lebih besar bagi perusahaan pembayaran global masuk ke pasar Indonesia.
Sebelumnya, ekspansi QRIS ke negara lain sudah menunjukkan arah positif. Di Jepang, misalnya, sistem ini mulai resmi digunakan sejak 17 Agustus 2025, bertepatan dengan peringatan Hari Kemerdekaan Indonesia ke-80, menjadi langkah pertama penerapan QRIS di luar kawasan ASEAN. Di China, BI bekerja sama dengan People’s Bank of China melakukan uji coba konektivitas sistem QR code untuk memfasilitasi transaksi lintas negara, melibatkan berbagai penyedia layanan dari kedua negara.
Ekspansi lebih lanjut juga sedang dipersiapkan ke negara seperti Korea Selatan, India, dan Arab Saudi, sejalan dengan target BI untuk memperluas jaringan QRIS ke sejumlah besar negara guna mendukung perdagangan, pariwisata, dan inklusi keuangan digital. Hal ini menunjukkan bahwa Indonesia memiliki strategi kuat untuk menjadikan QRIS sebagai alat pembayaran global, tidak hanya alat domestik semata.
Selain perihal perdagangan internasional, QRIS sudah menjadi bagian penting bagi perekonomian digital Indonesia. Sistem ini telah mencatatkan volume transaksi yang signifikan, mendukung UMKM di berbagai daerah, dan mendorong penurunan penggunaan pembayaran tunai tradisional dalam kehidupan sehari-hari. Pengembangan fitur seperti QRIS Tap bahkan dirancang untuk meningkatkan kelancaran transaksi di sektor transportasi dan layanan publik.
Namun, langkah memperluas QRIS tidak tanpa tantangan. Adanya kekhawatiran soal tata kelola data, interoperabilitas dengan sistem pembayaran global, serta kemungkinan tekanan dari negara mitra dagang untuk membuka akses sistem lokal menunjukkan kompleksitas diplomasi ekonomi digital. Sementara itu, beberapa pihak di Amerika Serikat bahkan pernah menyebut QRIS sebagai “hambatan perdagangan” karena struktur dan standar uniknya yang berbeda dari sistem pembayaran mereka, yang menggarisbawahi ketegangan dalam negosiasi internasional terkait sistem pembayaran digital.
Bank Indonesia dan pemerintah tengah bekerja untuk memastikan bahwa adopsi internasional QRIS tetap sejalan dengan kepentingan nasional, dengan mempertimbangkan aspek keamanan, inklusi keuangan, dan keseimbangan dalam perjanjian perdagangan internasional. BI bahkan memproyeksikan bahwa dengan perluasan QRIS, transaksi lintas negara akan semakin mudah, biaya transaksi turun, dan support bagi pelaku UMKM meningkat pesat.
Para pelaku industri pembayaran pun menilai bahwa keberhasilan QRIS di pasar global dapat menciptakan peluang besar bagi ekosistem fintech Indonesia. Ini termasuk potensi kolaborasi dengan perusahaan teknologi global, pengembangan layanan pembayaran canggih, serta peningkatan investasi langsung asing di sektor teknologi finansial Tanah Air.
Di tengah dinamika globalisasi ekonomi digital, dimasukkannya QRIS dalam perjanjian antara Indonesia dan Amerika Serikat menjadi langkah bersejarah yang tidak hanya relevan bagi hubungan bilateral kedua negara, tetapi juga simbol ambisi Indonesia untuk menjadi pemain penting dalam arsitektur sistem pembayaran digital internasional. Masa depan QRIS sebagai alat pembayaran lintas negara pun kini menjadi topik hangat yang menarik perhatian banyak pihak dari berbagai sektor.(*)

