Jakarta, Semangatnews.com – Lembaga pengadilan internasional untuk kejahatan perang, International Criminal Court (ICC), secara resmi menegaskan bahwa mereka tengah mengambil langkah segera dalam penyelidikan dugaan kejahatan perang dan kejahatan terhadap kemanusiaan yang terjadi di kota El‑Fasher, wilayah Darfur, Sudan.
Pernyataan ICC menyebut bahwa tindakan yang dilaporkan, seperti pembunuhan massal, pemerkosaan, penyiksaan dan pemenahanan sewenang‑wenang oleh pasukan paramiliter Rapid Support Forces (RSF) mungkin masuk kategori kejahatan perang atau kejahatan terhadap kemanusiaan.
Insiden yang menjadi sorotan tersebut bermula ketika RSF berhasil menguasai El‑Fasher pada 26 Oktober 2025 setelah pengepungan selama 18 bulan, sebuah titik penting dalam konflik antara RSF dan angkatan bersenjata Sudan.
Sejumlah saksi yang berhasil meloloskan diri dari kota tersebut menyampaikan bahwa pria‑pria muda dipisahkan dari keluarga mereka, kemudian dibunuh di lokasi terbuka, sementara perempuan dan anak perempuan menjadi target kekerasan seksual dan pemaksaan.
ICC menyatakan bahwa mereka “mengambil langkah segera untuk melindungi dan mengumpulkan bukti yang relevan guna penggunaan dalam proses penuntutan di masa depan”. Pernyataan ini menunjukkan bahwa pemantauan sedang berlangsung dan bukti tengah dikumpulkan secara sistematis.
Bagi warga El‑Fasher yang masih terjebak di wilayah konflik, yang diperkirakan mencapai ratusan ribu orang, suasana makin mencekam karena akses bantuan kemanusiaan terhambat dan komunikasi sering terputus. Kondisi ini memperburuk risiko bagi warga sipil yang tak terlibat langsung dalam pertempuran.
Para pengamat internasional menilai bahwa perkembangan ini menunjukkan bahwa ‘zona abu‑abu’ konflik internal kini makin mendapatkan perhatian lembaga internasional—bahwa konflik di Sudan tak hanya soal perebutan kekuasaan, tetapi juga soal tanggung jawab hukum dan penyelenggaraan keadilan.
Negara Sudan sendiri bukanlah anggota ICC, tetapi karena wilayah Darfur telah direferensikan ke pengadilan oleh Dewan Keamanan PBB, maka ICC memiliki yurisdiksi untuk menuntut kejahatan yang dilakukan di sana.
Langkah ICC ini mendapat apresiasi dari sejumlah organisasi hak asasi manusia yang telah lama menyuarakan agar pelaku kekerasan di Darfur dihadapkan pada proses hukum yang adil. Namun mereka juga mengingatkan bahwa nyata‑nyata jalan menuju akuntabilitas masih sangat panjang.
Kini, sorotan dunia tertuju pada bagaimana ICC akan maju dengan penyelidikan ini: apakah akan ada surat penangkapan, proses pengadilan, dan bagaimana kerja sama negara‑terkait—termasuk Sudan, negara tetangga dan aktor eksternal—dalam memungkinkan akses bukti dan saksi.(*)
