Majelis Wali Nangroe Aceh Ingin Dalami Masalah Adat Minangkabau dengan LKAAM Sumbar

by -

Majelis Wali Nangroe Aceh Ingin Dalami Masalah Adat Minangkabau dengan LKAAM Sumbar

SEMANGATNEWS.COM. Pertalian “Saudara” antara Aceh dan Minang sudah berabad abad adanya yang tidak bisa dihilangkan begitu saja. Bahkan beberapa perkampunangan di Nangroe Aceh cukup kental bahasa minangnya.

Bahasa Minang di Aceh itu dikenal dengan nama Bahasa Jamee ( bahasa tamu). Yakni dialek bahasa Minangkabau yang dituturkan oleh Suku Aneuk Jamee, keturunan perantau Minang yang bermigrasi sejak abad ke-16.

Bahasa Jamee ini tersebar di pesisir barat Aceh, meliputi Kabupaten Aceh Selatan (terutama Tapaktuan dan Labuhan Haji), Aceh Barat Daya, Nagan Raya, hingga Aceh Barat. Kosakatanya didominasi bahasa Minang yang telah berasimilasi dengan bahasa Aceh dalam kesehariannya.

Aceh yang juga dikenal sebagai Serambi Mekkahnya Indonesia banyak melahirkan ulama besar dari Minangkabau yang sengaja belajar kepada Ulama Aceh. Salah seorang Ulama Minangkabau yang terkenal adalah Syek. Burhanuddin yang mempunyai Surai di Ulakan, Tapakih,Padang Pariaman.

Buhul sejarah itu kembali ditikam oleh
Majelis Tinggi Lembaga Wali Nanggroe Aceh yang sengaja berkunjung ke Provinsi Sumatera Barat dan hari Selasa (21/7/2026). Salah satu sasaran kunjungan rombongan tersebut adalah Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumbar di kawasan Masjid Syekh Ahmad Khatib Al Minangkabawi.

Rombongan diterima oleh Ketum LKAAM Sumbar Prof Dr .Fauzi Bahar Dt.Satu dan rombongan, secara duduk bersila dalam Balai Adat ini. Suasananya berlangsung hangat, penuh kekeluargaan dan diisi dengan diskusi tentang dua hal yang sedang aktual yaitu tanah ulayat dan sanksi adat terhadap pelaku LGBT.

“Kami ini melakukan studi komparatif sebagai pembanding serta menggali praktek terbaik dalam pelestarian budaya dan pembinaan masyarakat adat di Ranah Minang,” kata Ketua Majelis Tuha Lapan Wali Nanggroe Kamaruddin Andalah, S.Sos.,M.Si.

Menurut Kamaruddin, aturan adat di Aceh dan Minang banyak kemiripan, dimana seluruh aturan adat yang berlaku bersandar kepada ajaran agama yaitu Islam. Kalau di Aceh berlaku prinsip “Adat Aceh bersendikan syariat, syariat bersendikan Kitabullah” adalah filosofi utama masyarakat Aceh.

“Segala bentuk tradisi, hukum adat, dan budaya di Aceh tidak dapat dipisahkan dan wajib sejalan dengan ajaran Islam yang berpedoman pada Al-Qur’an serta Hadits,” kata Kamaruddin Andalah, sembari mengatakan bahwa hubungan mesra masyarakat Aceh dan Minang sudah terjalin berabad abad lamanya.

Rombongan Majelis Tinggi Lembaga Wali Nanggroe ini diterima langsung oleh Ketum LKAAM Sumbar Prof. Dr. Fauzi Bahar, M.Si Dt. Sati bersama pengurus lengkap antara lain Sekum LKAAM Drs. Jasman, MM Dt. Bandaro Bendang, Waketum LKAAM Arkadius Dt. Intan Bano, Ketua Harian LKAAM Dr. Amril Amir, M.Pd. Dt. Lelo Basa, Ketua LKAAM Daswippetra, SE.,M.Si Dt. Manjinjiang Alam, Sekretaris, Muzmet Dt.Gamuak, Yul Akhyari Sastra Rajo Bagindo, Arfa Dt.Tumangguang, Zulnadi St.Maruhun dan Sidi Gusfen Khairul dan pengurus lainnya.

Menurut Fauzi Bahar Dt. Sati, filosofi Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) sudah melekat dalam keseharian masyarakat Minangkabau. Karena itu, seluruh aturan adat dan budaya sandarannya adalah agama Islam yang bersumber dari Al-Quran.

Karena aturan adat yang sumbernya sama itulah, hubungan historis antara Aceh dan Ranah Minang sudah terjalin sejak lama, mulai dari penyebaran agama Islam melalui Syekh Burhanuddin yang belajar dari Aceh, hingga hubungan perdagangan dan pendidikan.

“Solidaritas antara Aceh dan Minangkabau sangat terlihat ketika kedua daerah pada waktu yang berbeda ditimpa musibah gempa bumi, tsunami, banjir dan tanah longsor. Kita saling membantu dan mengulurkan tangan,” kata Prof. Dr. Fauzi Bahar Dt. Sati, Wali Kota Padang periode 2004-2014.

Ketum LKAAM juga menyampaikan beberapa upaya LKAAM dalam memperjuangkan tanah ulayat masyarakat adat, menjaga anak kemenakan dari pengaruh narkoba dan pergaulan bebas, mencegah meluasnya LGBT serta memperjuangkan Hukum Pidana Adat menjadi Perda Sumatera Barat.

Rombongan Majelis Tinggi Wali Nanggroe terdiri dari Kamarudin Andalah (Ketua Majelis Tuha Lapan Wali Nanggroe), Dr. H. Tarmizi M. Daud, M.Ag. (Sekretaris Majelis Tuha Peuet Wali Nanggroe), Ainul Mardhiah, S.Ag.,MA.PD. (Sekretaris Tuha Lapan Wali Nanggroe), dan Anggota Majelis Tuha Lapan : Dr. Zainal Abidin, SH.,M.Si.,MH., Drs. H. Marzuki Yahya, MM., Yurnalesti, SH., Dr. Hj. Rosmawardani, SH.,MH dan T. Idris Thaib. (Relis LKAAM Sumbar)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.