OJK Tingkatkan Pengawasan Pasar Modal, Usut 32 Kasus Manipulasi Termasuk Influencer Saham

by -

Jakarta, Semangatnews.com – Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkuat tekanannya terhadap praktik manipulasi di pasar modal Indonesia dengan mengusut 32 kasus dugaan pelanggaran yang saat ini tengah dalam pemeriksaan intensif oleh regulator. Kasus-kasus itu tercatat melibatkan beragam pihak, termasuk pelaku korporasi, individu investor, serta pegiat media sosial (influencer) yang diduga turut memengaruhi pergerakan harga saham melalui pemberian informasi di platform digital.

Pejabat sementara Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif, dan Bursa Karbon OJK, Hasan Fawzi, menyatakan bahwa proses pemeriksaan terhadap 32 perkara tersebut akan dilaksanakan secara menyeluruh untuk memastikan apakah ada pelanggaran terhadap ketentuan dalam Undang-Undang Pasar Modal maupun Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU P2SK).

Hasan menjelaskan bahwa indikasi pelanggaran dalam sejumlah kasus ini sangat bervariasi. Beberapa di antaranya mencakup penyampaian informasi yang menyesatkan atau tidak benar kepada publik, dugaan penipuan, hingga praktik penciptaan harga yang tidak wajar atau manipulative trading. Aktivitas yang demikian dapat menciptakan gambaran palsu mengenai kondisi pasar yang sebenarnya dan merugikan investor.

Proses pemeriksaan umumnya diawali dari deteksi pergerakan harga saham yang tidak wajar. Dari situ, tim pengawas OJK akan menelusuri keterlibatan pihak-pihak yang melakukan transaksi dan menentukan peran mereka dalam pembentukan harga tersebut. Jika terbukti melanggar ketentuan, kasus akan dibawa ke tahapan penyidikan.

Regulator sebelumnya telah memberikan sanksi administratif kepada seorang influencer berinisial BVN, yang dijatuhi denda sebesar Rp5,35 miliar karena terbukti melakukan manipulasi harga melalui penyebaran informasi yang memengaruhi perdagangan saham tertentu periode 2021–2022. Sanksi ini dipandang sebagai langkah tegas dari OJK dalam menindak pelanggaran pasar modal.

Menurut Hasan, sanksi administratif seperti denda merupakan bentuk pendekatan awal dalam penegakan aturan. Namun, peluang penindakan pidana juga tetap terbuka jika pelanggar mengabaikan perintah tertulis dari regulator atau jika bukti yang ditemukan mendukung tuntutan pidana sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku.

Regulasi khusus yang mengatur keterlibatan pegiat media sosial dan pemberi informasi di pasar modal saat ini tengah disiapkan oleh OJK dan ditargetkan akan terbit pada semester I tahun 2026. Peraturan ini diharapkan dapat memperjelas kewajiban dan batasan bagi pihak-pihak yang aktif membagikan informasi atau analisis investasi kepada publik.

Hasan menegaskan bahwa tujuan dari aturan baru tersebut adalah menegakkan norma dan standar perilaku di pasar modal, sehingga para pihak terkait, termasuk influencer, dapat tunduk pada ketentuan yang berlaku dan menghindari tindakan yang berdampak negatif terhadap pasar.

OJK juga menekankan bahwa kasus manipulasi tidak hanya melibatkan influencer saja, tetapi juga sejumlah lain seperti korporasi atau perorangan yang memiliki peran dalam membentuk pola perdagangan yang tidak wajar. Setiap kasus akan diproses secara komprehensif dan tanpa diskriminasi.

Peningkatan pengawasan ini mendapat respons positif dari pelaku industri dan investor, yang menilai langkah OJK dapat memperkuat kepercayaan publik terhadap pasar modal Indonesia, terutama di tengah tren peningkatan partisipasi investor ritel dalam beberapa tahun terakhir.

Investor aktif di pasar modal berharap penanganan kasus-kasus ini dapat menjadi efek jera sehingga praktik manipulasi atau penyebaran informasi yang menyesatkan tidak lagi marak, sehingga pasar modal Indonesia berkembang lebih sehat dan transparan ke depan.

Dengan meningkatnya perhatian terhadap perilaku pasar yang adil dan akuntabel, OJK tampaknya terus berkomitmen untuk menjaga integritas pasar modal di tengah tantangan dinamika perdagangan saham yang semakin kompleks.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.