SEMANGATNEWS – Gubernur Sumatera Barat (Sumbar) Irwan Prayitno menginstruksikan pemerintah kabupaten/kota supaya segera membentuk tim penetapan dan penegasan batas desa/nagari untuk memfasilitasi pemerintahan nagari/desa untuk bersama-sama menentukan tapal batas.
“Penetapan dan penegasan batas desa/nagari merupakan amanah Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 45 tahun 2016. Ini bertujuan untuk memberikan kejelasan dan kepastian hukum,” ungkapnya pada bupati/wali kota pada rapat koordinasi di Padang, Rabu (29/3/2017).
Menurut Irwan Prayitno, selama ini dari 1130 desa/nagari di Sumbar, sudah terdapat batas berupa batas alam yang ditandai oleh sungai, bukit, ataupun gunung. Namun batas dimaksud tidak tegas, sehingga terdapat desa/nagari tak “bertuan”.
“Ada satu desa/nagari yang berada di batas, kadang-kadang tidak jelas masuk di kecamatan mana, kabupaten/kota mana. Sehingga sering penduduknya kesulitan mengurus administrasi kependudukan, atau bahkan tidak tersentuh bantuan,” jelasnya.
Menyikapi hal itu, Irwan Prayitno meminta bupati/wali kota segera bergerak memfasilitasi penegasan dan penetapan batas desa/nagari, sebelum muncul persoalan yang bisa memicu konflik antar masyarakat.
“Segera tuntaskan ini. Bekerjalah sebelum persoalan muncul,” pintanya.
Dalam kesempatan yang sama, Kepala Biro Pemerintahan Sekretariat Provinsi Sumbar, Mardi mengatakan, penetapan dan penegasan batas desa/nagari sepenuhnya kewenangan bupati/wali kota. Semua batas nantinya ditetapkan melalui peraturan bupati/wali kota.
“Kami di provinsi hanya memfasilitasi untuk memberikan pembinaan tenaga ahli dari kabupaten/kota yang nantinya bertugas menentukan batas,” tuturnya.
Menurut Mardi, realisasi penegasan dan penetapan batas di lapangan harus dilakukan teliti dan hati-hati, karena bisa memicu konflik. Penetapan titik koordinat harus benar-benar disepakati oleh dua belah pihak, yang kemudian dituangkan dalam peta. Jika terjadi perselisihan, harus difasilitasi pihak kecamatan dan kabupaten/kota.
“Penegasan ini memang rawan konflik, terutama terkait tanah ulayat yang ada di batas. Untuk itu harus hati-hati. Kalau ada perselisihan antar desa/nagari di satu kecamatan, fasilitasi untuk penyelesaian dilakukan oleh camat. Kalau perselisihan antar desa/nagari beda kecamatan atau kabupaten/kota, penyelesaiannya difasilitasi bupati/wali kota. Paling lambat perselisihan diselesaikan 6 bulan. Kalau tidak selesai juga, bupati/wali kota yang memutuskan melalui peraturan,” pungkasnya.
