DPRD Sumbar Klarifikasi Terkait Penolakan Konversi Bank Nagari

by -
DPRD Sumbar Klarifikasi Terkait Penolakan Konversi Bank Nagari
DPRD Sumbar Klarifikasi Terkait Penolakan Konversi Bank Nagari

PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Isu konversi Bank Nagari dari status Bank Konvensional menjadi Bank Syariah kembali mencuat dan menjadi topik hangat dalam perbincangan masyarakat.

Kabar yang beredar menyebutkan bahwa Bank Daerah yang menjadi kebanggaan warga Sumatera Barat ini dihadapkan pada penolakan sebagian fraksi di DPRD Sumbar terkait transformasi menjadi Bank Syariah.

Merespond permasalahan ini, berbagai fraksi di DPRD Provinsi Sumatera Barat, termasuk Fraksi Demokrat, Gerindra, Golkar, PAN, PDI Perjuangan, dan PKB, berupaya memberikan klarifikasi terhadap informasi yang beredar.

Fraksi-fraksi tersebut menekankan bahwa mereka tidak menolak upaya konversi Bank Nagari menjadi Bank Syariah, melainkan mereka hanya meminta agar pembahasan Ranperda Konversi Bank Nagari ke Syariah ditunda. Pernyataan ini diungkapkan oleh Ketua Fraksi Demokrat, Ali Tanjung, dalam sebuah konferensi pers Selasa, (10/10/2023), di Padang.

Ali Tanjung menjelaskan bahwa penundaan pembahasan ini dilakukan karena beberapa persyaratan yang masih belum terpenuhi dalam usulan Ranperda Konversi Bank Nagari ke Syariah.

Ali Tanjung juga menginformasikan bahwa sebelum Bank Nagari dapat mengalami transformasi menjadi Bank Syariah, perusahaan tersebut harus mematuhi persyaratan yang ditetapkan dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Otonomi Daerah Pasal 339 dan Peraturan Pemerintah (PP) 54 Tahun 2017 Pasal 139.

Kedua peraturan ini mengamanatkan bahwa pemegang saham Bank Nagari, baik Pemprov maupun Kabupaten/Kota, harus memiliki saham sebesar 51 persen.

Ali Tanjung menegaskan bahwa saat ini, saham yang dimiliki oleh Pemprov dan Kabupaten/Kota baru sekitar 32 persen, yang masih belum memenuhi syarat yang diatur dalam peraturan tersebut.

Ketua Fraksi Partai Gerindra, Hidayat, juga menyampaikan keprihatinannya terkait berita yang menyiratkan bahwa konversi Bank Nagari ke Bank Syariah menghadapi penolakan dari fraksi-fraksi yang bukan pendukung gubernur.

Hidayat mengklarifikasi bahwa fraksi-fraksi tersebut tidak menolak konversi tersebut, melainkan ingin memastikan bahwa semua persyaratan telah terpenuhi.

Dia juga menunjukkan keprihatinannya bahwa jika Ranperda tersebut tetap berlanjut tanpa memenuhi persyaratan yang ada, ada potensi substansi dan legalitas formal yang belum terpenuhi, yang dapat mengakibatkan penolakan dari Kemendagri. Ini menjadi kekhawatiran di DPRD Sumbar.

Hidayat juga mencatat pertumbuhan positif dalam kinerja Bank Nagari, baik dalam hal aset, pembiayaan, maupun dividen. Dia menyatakan kebingungannya mengapa Bank Nagari yang telah mencatat kinerja positif dan manajemen yang efektif menjadi fokus perubahan.

Selain itu, dia mencatat bahwa BUMD yang sedang mengalami masalah, seperti Balairung, Grafika, dan ATS, tidak mendapatkan perhatian dari Gubernur. Sebaliknya, Bank Nagari yang berkinerja baik justru menjadi fokus perubahan.

Hidayat berharap agar masyarakat Sumatera Barat tidak salah paham dan tidak menganggap bahwa fraksi-fraksi di DPRD Sumbar yang tidak sepenuhnya mendukung gubernur menolak konversi Bank Nagari menjadi Bank Syariah.

Dia menegaskan bahwa pemahaman seperti itu adalah keliru, dan mereka tidak menolak prinsip syariah atau mendukung ABS SBK.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.