Sosialisasi Perda Narkoba: Upaya Evi Yandri dalam Menyadarkan Masyarakat
SEMANGATNEWS.COM-Evi Yandri Rajo Budiman ,anggota DPRD Sumatera Barat, memimpin sebuah sesi sosialisasi yang berfokus pada Peraturan Daerah (Perda) Nomor 9 Tahun 2018, yang bertujuan untuk mencegah penyalahgunaan narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya (NAPZA). Acara tersebut diadakan di kafe Rajo Durian, Jalan By Pass Kota Padang, dan dihadiri oleh lebih dari seratus warga pada Senin (5/2/2024).
Dalam pertemuan tersebut, Evi Yandri memperingatkan tentang bahaya bisnis narkoba dan meningkatnya jumlah individu yang terlibat dalam penggunaannya. Namun demikian, beberapa peserta merasa bahwa penekanan pada potensi bahaya ini mungkin terlalu menakutkan dan bisa membuat stigma terhadap individu yang menggunakan narkoba.
Selain itu, Evi Yandri juga menyoroti bahwa banyak orang tidak menyadari keberadaan pengguna narkoba di sekitar mereka. Namun, beberapa peserta merasa bahwa pernyataan ini mungkin terlalu generalisasi dan dapat menimbulkan kecurigaan yang tidak berdasar terhadap individu di sekitar mereka.
Meskipun demikian, Evi Yandri tetap berharap bahwa sosialisasi ini dapat membantu para peserta memahami bahaya narkoba dan mengambil langkah-langkah untuk menjauhinya. Dia juga menyoroti dampak negatif yang ditimbulkan oleh narkoba, seperti tindak kriminal, pemerkosaan, dan pembunuhan.
Dalam upaya untuk memberikan sudut pandang yang lebih luas, Evi Yandri mengundang beberapa individu yang telah pulih dari kecanduan narkoba untuk berbagi pengalaman mereka. Salah satu dari mereka, Fikri, berbagi kisahnya yang menyentuh tentang perjuangan melawan kecanduan narkoba. Meskipun demikian, beberapa peserta merasa bahwa pengalaman pribadi ini mungkin tidak mencerminkan situasi setiap individu yang terlibat dalam penggunaan narkoba.(Qan)

