DHARMASRAYA, SEMANGATNEWS.COM – Memasuki waktu injury time, Kamis (29/8/2024) pukul 24.59.Wib sebagai batas akhir pendaftaran bakal calon Bupati dan Wakil Bupati Kabupaten Dharmasraya Pilkada serentak 2024 “nihil” alias tidak ada yang mendaftar.
Dengan demikian Pilkada Dharmasraya kali ini diwarnai dengan pendaftaran satu Paslon saja, yakni Annisa Ramadhani-Leli Arni.
Peristiwa pertama dalam sejarah Pilkada di Kabupaten hasil pemekaran 20 tahun lalu.
Beberapa orang kandidat yang santer disebut bakal maju hingga ditutupnya masa pendaftaran tidak satupun yang mengembalikan berkas pencalonan.
Ketika hal ini yang terjadi, merujuk PKPU No. 10/2024 dan Keputusan KPU Nomor 212/29 Pasal 135 maka pihak KPU melakukan perpanjangan masa pendaftaran.
“Berdasarkan ketentuan, bila hanya satu Paslon saja yang mendaftar maka dilakukan perpanjangan masa pendaftaran,” kata France Putra, Ketua KPU Dharmasraya yang didampingi sekuruh Komisioner kepada wartawan di Kantor KPU, Kamis, (29/8/2024).
Lanjut beliau, perpanjangan pendaftaran ini akan berlangsung selama beberapa tahap. Tahap pertama pengumuman masa perpanjangan pendaftaran dimulai tanggal 30 Agustus hingga 1 September 2024.
Seterusnya masuk tahap perpanjangan masa pendaftaran mulai tanggal 2-4 September 2024. Sementara waktu pendaftaran masa perpanjangan ini dimulai pukul 08.00 WIB s/d 16.00 Wib. Sedangkan hari terakhir di mulai pada jam yang sama dan berakhir hingga pukul 23.59 Wib. (rsy)
