PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat Paripurna tentang penyampaian 3 (tiga) Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) oleh Walikota Padang Fadly Amran.
Tiga Ranperda ini yaitu pertama Perubahan Kedua atas Perda Nomor 10 Tahun 2017 tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah. Kedua, Perubahan Ketiga atas Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah. Ketiga, Penyelenggaraan Pangan.
Rapat paripurna ini, Senin, (14/4/2025) di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung DPRD Kota Padang Jalan Bagindo Aziz Chan No. 1 Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang Sumatera Barat.
Ketua DPRD Kota Padang Muharlion memimpin rapat paripurna dan mendampingi Wakil Ketua, Mastilizal Aye, Osman Ayub, Jupri, Sekretaris DPRD Hendrizal Azhar dan anggota.
Rapat paripurna baru dimulai, setelah pimpinan rapat memeriksa kehadiran anggota dewan dan sesuai mekanisme rapat paripurna sudah memenuhi kuorum.
Wali Kota Padang Fadly Amran mengatakan pengajuan tiga Ranperda ini bertujuan untuk mendorong kemajuan birokrasi serta mengoptimalkan penyelenggaraan pemerintahan dan Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Selain itu, keberadaan Ranperda untuk memenuhi kewajiban terkait keamanan pangan di Kota Padang.
“Kami berharap ketiga Ranperda ini bisa bahas secara intensif oleh DPRD, dan dapat menjadi Perda sesuai jadwal yang ditentukan,” ujar Fadly Amran.
Fadly Amran menjelaskan, Ranperda tentang Pengelolaan Barang Milik Daerah berdasarkan pada Permendagri No. 19 Tahun 2016 dan bertujuan untuk menyempurnakan pengelolaan aset daerah agar lebih efektif dan efisien.
Selanjutnya, ia menekankan pentingnya Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah.
Ranperda ini dinilai selaras dengan surat Mendagri Ke Gubernur/Bupati/Walikota Nomor 100 tanggal 24 Agustus 2023 tentang penegasan pembentukan BRIDA sesuai dengan Permendagri 7/2023.
Menariknya, melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 7 Tahun 2023, pembentukan BRIDA dapat berdiri sendiri dari Badan Litbang menjadi BRIDA atau digabung dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah menjadi BAPPERIDA dengan mengintegrasikan fungsi urusan perencanaan pembangunan daerah dengan urusan penelitian dan pengembangan daerah yang selanjutnya mengalami perubahan nomenklatur menjadi Badan Perencanaan, Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah (Bapperida).
“Berharap Perubahan ini bisa meningkatkan kinerja dalam penyusunan rencana pembangunan daerah ke depan yang juga selaras dengan semangat inovasi daerah,” harapnya.
Muharlion juga mengapresiasi pengajuan ranperda ini dan menyampaikan akan membahas ketiga Ranperda ini dalam rapat internal dewan serta rapat paripurna mendatang.
“Ketiga Ranperda yang diajukan ini akan kita bahas dengan segera bersama anggota DPRD Kota Padang,” ujarnya.
Rapat paripurna ini hadir Walikota Padang Fadly Amran dan Sekretaris Daerah Kota (Sekdako) Andree H Algamar.
Hadir juga Kepala OPD di lingkungan Pemerintah Kota Padang, para camat, Direktur Utama Perusahaan Umum Daerah, RSUD M Zein, unsur Forkopimda dan para undangan penting lainnya. (Adv)
