KOTA SOLOK, SEMANGATNEWS.COM – Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Republik Indonesia memutuskan bahwa Bawaslu Kota Solok tidak terbukti melakukan pelanggaran kode etik dalam pelaksanaan Pemilihan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Solok pada Pemilu Serentak 2024.
Putusan ini dibacakan dalam sidang terbuka yang digelar di Ruang Sidang DKPP RI, Jakarta Pusat, pada Senin, 5 Mei 2025. Sidang tersebut merupakan tindak lanjut atas pengaduan yang diajukan oleh Dr. Aermadepa, S.H., M.H., yang terdaftar dengan nomor pengaduan 398-P/L-DKPP/XI/2024 dan teregistrasi sebagai Perkara No. 323-PKE-DKPP/XII/2024.
Dalam pengaduannya, Dr. Aermadepa menuding Bawaslu Kota Solok, yang diketuai oleh Rafiqul Amin dan didukung oleh para anggota komisioner Eka Rianto, Ilham Eka Putra, serta Agustin Melta selaku Koordinator Sekretariat dan Rita Nofrianti sebagai Bendahara, telah melakukan pelanggaran kode etik dalam proses pengawasan pemilihan kepala daerah.
Namun setelah melakukan pemeriksaan atas seluruh alat bukti serta mendengarkan keterangan dari para pihak yang terlibat, Majelis DKPP menyatakan bahwa tidak terdapat cukup bukti untuk mendukung tuduhan tersebut. Pimpinan sidang menegaskan bahwa seluruh Teradu dinyatakan tidak bersalah dan tidak terbukti melanggar kode etik penyelenggara pemilu.
Usai sidang, Ketua Bawaslu Kota Solok, Rafiqul Amin, menyampaikan rasa syukurnya atas putusan tersebut.
“Alhamdulillah, keputusan ini jadi angin segar bagi kami. DKPP telah menegaskan bahwa Bawaslu Kota Solok bekerja dengan integritas dan tetap di jalur yang benar,” ujarnya
Rafiqul Amin menegaskan bahwa putusan ini penting untuk menjaga kredibilitas lembaga penyelenggara pemilu serta menunjukkan bahwa proses pengawasan di Kota Solok telah berjalan sesuai prinsip demokrasi dan integritas.
Acara pembacaan putusan DKPP ini turut diikuti secara daring oleh jajaran Bawaslu Kota Solok di Kantor Bawaslu Solok. (Adinda)
