PADANG, SEMANGATNEWS.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Padang menggelar rapat Paripurna tentang penyampaian Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (Ranperda APBD P) Kota Padang Tahun Anggaran 2025
Rapat paripurna ini, Senin, (30/6/2025) di Ruang Sidang Utama Lantai II Gedung DPRD Kota Padang Jalan Bagindo Aziz Chan No. 1 Kelurahan Sungai Sapih Kecamatan Kuranji Kota Padang Sumatera Barat.

Ketua DPRD Kota Padang Muharlion memimpin rapat paripurna dan mendampingi Wakil Ketua, Mastilizal Aye, Osman Ayub, Jupri, Sekretaris DPRD dan anggota.
Muharlion mengatakan pimpinan rapat memeriksa kehadiran anggota dewan dan sesuai mekanisme rapat paripurna sudah memenuhi kuorum.
“Alhamdulillah, rapat paripurna sudah bisa terlaksana,” ujar Muharlion.
Muharlion mengatakan DPRD Kota Padang mendengarkan fraksi-fraksi menyampaikan pendapat akhir perubahan KUA-PPAS APBD Tahun Anggaran 2025.
Muharlion mengatakan, DPRD Kota Padang juga menggelar rapat paripurna fraksi-fraksi menyampaikan pendapat akhir terhadap Ranperda laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Padang tahun 2024.
“Berdasarkan laporan pansus dan penyampaian pendapatan fraksi-fraksi anggota DPRD Kota Padang, maka laporan pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kota Padang tahun 2024 resmi menjadi Peraturan Daerah (Perda) Kota Padang,” pungkasnya.
Wali Kota Padang Fadly Amran menyampaikan, berdasarkan Ranperda perubahan APBD TA 2025, Pendapatan Asli Daerah (PAD) direncanakan sebesar Rp 897,6 miliar, mengalami kenaikan sebesar 3,4 miliar atau naik sebesar 0,38 persen, pendapatan transfer yang semula sebesar Rp 1,91 triliun, disesuaikan menjadi menjadi Rp 1,92 triliun, bertambah sebesar Rp 11,2 miliar atau naik 0,59 persen.
“Secara total pendapatan daerah bertambah sebesar 14,6 miliar atau 0,52 persen, dari semula Rp 2,81 triliun menjadi 2,82 triliun,” ujar Wali Kota
Fadly Amran menjelaskan, Pemerintah Kota Padang dalam menyusun belanja pada perubahan APBD tahun anggaran 2025, selain memperhatikan prinsip kebijakan umum dan pedoman teknis penyusunan APBD, juga memperhatikan kebijakan belanja daerah untuk mendanai urusan pemerintah daerah.
“Berdasarkan kebijakan dan ketentuan di atas, maka perubahan APBD Kota Padang TA 2025 ditetapkan anggaran belanja sebesar Rp 2,98 triliun, yang dialokasikan untuk belanja operasi sebesar Rp 2,51 triliun, belanja modal sebesar Rp 466,9 miliar, dan belanja tidak terduga Rp 6,6 miliar.
Fadly Amran menambahkan pembiayaan pada rancangan perubahan APBD tahun 2025 sebesar Rp 173,4 miliar yang merupakan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun 2024 sebesar 135,9 miliar, dan rencana pinjaman daerah sebesar Rp 37,4 miliar.
Sedangkan untuk pengeluaran pembiayaan keseluruhan sebesar Rp 10,7 miliar, digunakan untuk pembayaran cicilan pokok utang 2023 kepada PT. SMI.
“Pada rencana pendapatan dan belanja daerah yang disampaikan tadi, terdampak defisit belanja sebesar Rp 162,2 miliar, yang akan ditutupi dari surplus pembiayaan netto sebesar 162,6 miliar, sehingga rancangan perubahan APBD TA 2025 menjadi berimbang,” ujar Wako.
Pada rapat paripurna ini juga dilakukan penyerahan dan penandatanganan dokumen oleh Ketua DPRD Kota Padang Muharlion dan Walikota Padang.
Hadir Plh Sekretaris Kota (Sekdako) Corry Saidan, anggota DPRD Kota Padang, unsur Forkopimda, Kepala OPD, dan undangan resmi lainnya. (adv)
