Jakarta, Semangatnews.com – Persidangan kasus dugaan pengancaman dan pencucian uang dengan terdakwa Nikita Mirzani kembali memanas. Dalam sidang lanjutan, saksi ahli bidang ITE membantah bahwa tindakan Nikita terhadap Reza Gladys merupakan pemerasan.
Ahli ITE, Andi Widiatno, menyampaikan bahwa unsur ancaman melalui media elektronik atau membuka rahasia—yang didakwakan dalam Pasal 27B UU ITE—tidak memenuhi unsur jika diarahkan ke objek yang bukan manusia, seperti produk. Menurutnya, pencemaran nama baik hanya berlaku terhadap orang, bukan produk.
Dalam hal ini, Andi menyoroti bahwa review atau kritik terhadap produk tidak serta-merta bisa dikualifikasikan sebagai menyebarkan pencemaran. Ia menggarisbawahi bahwa produk tidak punya “nama baik” seperti manusia, sehingga dakwaan yang menyertakan pasal pencemaran terhadap produk dianggap tidak tepat.
Keterangan saksi ahli ini sejalan dengan argumen dari kubu Nikita yang menilai bahwa pembayaran “KPR” yang diklaim dari Reza Gladys oleh Nikita bukanlah hasil tindak pidana pencucian uang (TPPU). Menurut saksi, aliran dana itu lebih cocok dinyatakan sebagai transaksi sah jika dibuktikan melalui audit dan jejak keuangan.
Meski demikian, Jaksa Penuntut Umum tetap bersikukuh bahwa unsur dakwaan sudah terpenuhi. JPU menghadirkan bukti komunikasi dan pernyataan yang dianggap mengandung unsur tekanan atau paksaan lewat media elektronik.
Situasi bertambah pelik ketika Nikita juga menerima panggilan dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Pemanggilan ini terkait dugaan suap terhadap pihak Jaksa dan hakim dalam kasusnya sendiri. Nikita menyatakan bahwa surat panggilan baru diterima dan ia siap memenuhi pemeriksaan.
Dalam wawancara usai sidang, Nikita menyebut bahwa pemanggilan KPK merupakan bagian dari upaya kriminalisasi. Ia menduga ada intervensi dari pihak-pihak yang berkepentingan dalam jalannya kasus.
Pihak KPK sendiri belum merilis secara resmi jenis kasus yang hendak diperiksa, namun banyak pengamat menafsirkan bahwa pemanggilan itu terkait dengan laporan Nikita tentang dugaan suap dan pengaturan persidangan.
Dengan keterangan saksi ahli ITE yang memihak pada interpretasi bahwa tindakan Nikita bukan pemerasan, dan adanya pemanggilan KPK, persidangan ini menciptakan dinamika baru. Kedua belah pihak kini dituntut lebih kuat dalam menghadirkan bukti konkret agar dakwaan maupun pembelaan bisa benar-benar bernilai di mata hakim.
Kasus ini menunjukkan betapa rumitnya tafsir hukum elektronik dalam praktik di Indonesia—apa yang dianggap “ancaman” atau “pencemaran” bisa sangat bergantung pada sudut pandang dan keahlian saksi. Di tengah panggilan KPK, perhatian publik pun makin tertuju pada persidangan ini sebagai salah satu ujian bagi independensi lembaga hukum.(*)
