Jakarta, Semangatnews.com – Aktor Ammar Zoni resmi dipindahkan dari Rutan Salemba menuju Lapas Nusakambangan di Cilacap. Kuasa hukumnya mengungkap bahwa pihak keluarga maupun tim pembela tidak mendapatkan pemberitahuan resmi sebelumnya dan hanya mengetahui pemindahan itu melalui media massa.
Menurut penuturan kuasa hukum, dalam proses pemindahan Ammar, ia diborgol dan matanya ditutup guna menjaga keamanan. Proses itu berlangsung cepat dan tergesa-gesa, tanpa sempat komunikasi yang memadai dengan pihak keluarga. Kuasa hukum menilai tindakan tersebut tidak sesuai prinsip perlakuan adil terhadap tahanan.
Keluarga Ammar dikabarkan baru menyadari kabar pemindahan setelah informasi tersebar di media. Kakaknya, Aditya Zoni, mengaku terkejut lantaran tidak mendapat pemberitahuan sama sekali dari pihak lapas. Menurut Aditya, komunikasi yang terbatas membuat keluarga tidak sempat melakukan persiapan dan pendampingan hukum maksimal.
Sebelum pemindahan, Ammar dikabarkan sempat berpesan pada kekasihnya untuk mencari tim advokat dan tetap memantau kondisinya apabila benar akan dipindahkan. Ia bahkan menyebut memiliki firasat bahwa proses pemindahan itu akan terjadi. Di sisi lain, kekasihnya menyebut bahwa suasana sempat haru karena ketidakpastian yang dialami menjelang perpindahan.
Pemindahan Ammar Zoni ke Nusakambangan seolah menjadi sinyal bahwa lapas menempatkannya sebagai narapidana berisiko tinggi. Lembaga pemasyarakatan di pulau itu dikenal ketat dan menjadi tempat penahanan narapidana dengan kasus berat. Dengan status “super maximum security”, diharapkan ia tidak bisa bergerak bebas dari balik jeruji.
Respon publik pun langsung muncul. Beberapa pihak menilai langkah pemindahan adalah bagian dari upaya menegakkan integritas sistem karena kasus yang menjeratnya melibatkan peredaran narkoba, termasuk dari dalam rutan. Ada pula usulan agar narapidana bandar narkoba besar sejenis Ammar dipusatkan di Nusakambangan agar operasi dari dalam penjara dapat dicegah.
Namun sebagian kalangan juga mengkritik bahwa dalam penegakan hukum, hak asasi tahanan tetap harus dijaga. Pemindahan tanpa pemberitahuan bisa memicu pertanyaan soal keadilan dan hak membela diri. Praktik seperti ini sebaiknya disertai prosedur yang transparan dan komunikasi terbuka dengan keluarga dan kuasa hukum.
Bagi pihak lembaga pemasyarakatan, pemindahan itu dianggap bagian dari mekanisme pengamanan maksimal terhadap napi risiko tinggi agar tidak mengulangi perbuatan dari dalam lapas. Standar pengamanan lebih ketat menjadi kebutuhan ketika risiko gangguan keamanan dianggap tinggi.
Saat ini, kuasa hukum Ammar sedang mengevaluasi langkah hukum lanjutan terkait pemindahan tersebut. Mereka mempertimbangkan apakah ada upaya untuk memverifikasi keabsahan prosedur administratif dan perlakuan selama proses tersebut. Keluarga juga menyatakan akan terus mengawal kasus ini.
Pemindahan ini terasa sebagai bab penting dalam perjalanan hukum Ammar Zoni. Meski berada di lapas yang jauh dari keramaian, perhatian publik tetap terhubung dan menunggu bahwa proses hukum berjalan adil dan tidak melanggar hak-hak manusia selama penanganan kasus tetap dijalankan secara transparan.(*)
