Jakarta, Semangatnews.com – Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa mengambil langkah keras setelah menerima keluhan dari seorang pengusaha yang mengaku barang impornya tertahan hingga 34 hari di gudang Bea Cukai. Dalam laporan yang diterimanya, pengusaha tersebut menyebut adanya denda berulang dan permintaan dokumen tambahan yang dianggap tidak relevan dengan proses pemeriksaan.
Purbaya langsung menanggapi laporan itu dengan tegas. Ia menilai lamanya proses pemeriksaan barang mencerminkan adanya masalah serius dalam tata kelola dan pelayanan publik di lingkungan Bea Cukai. Menurutnya, penegakan disiplin dan reformasi sistem menjadi keharusan agar praktik penyalahgunaan wewenang bisa dihapus.
Ia juga menyoroti adanya dugaan perlakuan tidak profesional dari sejumlah petugas yang kerap menuduh pelaku usaha melakukan under invoicing tanpa bukti kuat. Purbaya menegaskan bahwa lembaga pemerintah seharusnya menjadi fasilitator, bukan penghambat arus logistik dan investasi.
Kemarahan Purbaya semakin memuncak setelah ia menerima laporan tambahan mengenai perilaku sebagian pegawai Bea Cukai yang nongkrong di kafe saat jam kerja. Ia menyebut tindakan tersebut sebagai bentuk pelanggaran etika dan disiplin, bahkan mengancam akan memberikan sanksi pemecatan bagi siapa pun yang terbukti melanggar.
Bea Cukai pun diminta segera melakukan evaluasi internal. Purbaya memerintahkan agar semua proses pemeriksaan, terutama yang berkaitan dengan dokumen impor, diaudit dan diperbaiki. Tujuannya agar tidak ada lagi proses yang memakan waktu tidak wajar seperti yang dialami pengusaha tersebut.
Sekretaris Jenderal Kementerian Keuangan menyatakan pihaknya akan melakukan penelusuran terhadap seluruh unit kerja untuk memastikan prosedur pemeriksaan berjalan sesuai standar. Ia juga menekankan pentingnya transparansi dan komunikasi terbuka dengan para pelaku usaha.
Purbaya mengatakan bahwa dirinya tidak ingin kejadian seperti ini merusak reputasi Kementerian Keuangan, terutama di tengah upaya pemerintah memperbaiki iklim investasi nasional. Ia menegaskan, reformasi birokrasi tidak bisa ditawar-tawar lagi.
Ia juga berkomitmen memperkuat kanal pengaduan publik “Lapor Pak Purbaya” agar pelaku usaha bisa melaporkan secara langsung jika menemukan indikasi penyimpangan di lapangan. Menurutnya, pengawasan publik merupakan langkah efektif untuk mempercepat perbaikan sistem.
Sejumlah pelaku usaha menyambut baik langkah tegas Purbaya tersebut. Mereka berharap tindakan nyata segera diambil agar sistem pelayanan Bea Cukai lebih cepat, transparan, dan bebas pungli.
Kasus ini menjadi pengingat bahwa modernisasi birokrasi bukan hanya soal teknologi, melainkan juga soal integritas. Pemerintah kini dihadapkan pada tantangan besar untuk membangun kembali kepercayaan publik terhadap lembaga yang selama ini berperan penting dalam arus perdagangan nasional.(*)
