Eks Bupati Sleman Sri Purnomo Ditahan: Kasus Hibah Pariwisata Memasuki Babak Baru

by -

Jakarta, Semangatnews.com – Mantan Bupati Kabupaten Sleman, Sri Purnomo, akhirnya ditahan oleh penyidik Kejaksaan Negeri Sleman menyusul penetapan dirinya sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi dana hibah pariwisata tahun anggaran 2020. Penahanan dilakukan di Lapas Kelas II A Yogyakarta (Wirogunan) dan berlaku selama 20 hari ke depan.

Kepala Kejari Sleman, Bambang Yunianto, menjelaskan bahwa pemeriksaan terhadap Sri Purnomo berlangsung sekitar sepuluh jam hingga siang hingga petang hari penahanan. Penahanan itu dibuat berdasarkan surat perintah penahanan yang dikeluarkan pada 28 Oktober 2025.

Alasan penahanan menurut Bambang adalah eksistensi kondisi yang menimbulkan kekhawatiran bahwa tersangka bisa melarikan diri, menghilangkan atau merusak barang bukti, atau mengulangi tindak pidana. Karena ancaman pidana untuk kasus ini adalah penjara lima tahun atau lebih, maka penahanan dianggap perlu.

Kasus yang menjerat Sri Purnomo berkaitan dengan dana hibah pariwisata yang diberikan kepada kelompok masyarakat sektor pariwisata di luar ketentuan yang berlaku. Berdasarkan hasil audit, kerugian negara dalam kasus ini ditaksir mencapai sekitar Rp 10,9 miliar.

Dalam modus yang diuraikan penyidik, Sri Purnomo menerbitkan Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020 yang mengatur pedoman pemberian hibah pariwisata dan penetapan penerima hibah—termasuk kelompok di luar desa wisata dan desa rintisan wisata yang telah terdata sebelumnya.

Penetapan Sri Purnomo sebagai tersangka sendiri dilakukan pada akhir September 2025 melalui surat perintah penetapan tersangka. Sebelumnya ia telah diperiksa sebagai saksi dan menjalani rangkaian pemeriksaan bersama lebih dari 300 saksi lainnya.

Penahanan terhadap mantan bupati dua periode tersebut mendapat perhatian publik karena menggambarkan bahwa penegakan hukum terhadap korupsi dana hibah tidak hanya berhenti pada pejabat menengah saja, tetapi juga menyasar eks kepala daerah. Hal ini memberikan sinyal bahwa transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana publik menjadi prioritas.

Sementara itu, pengacara Sri Purnomo menyampaikan bahwa kliennya akan menggunakan hak‑hukum yang tersedia dan menegaskan bahwa proses pembelaan akan dilakukan secara profesional. Namun Kejari menyatakan bahwa mereka sudah merasa cukup bukti awal untuk melakukan penahanan dan pengusutan lebih lanjut.

Kasus ini juga menimbulkan pertanyaan ke publik mengenai mekanisme pemberian hibah pariwisata dalam kondisi pandemi dan bagaimana pengawasan internal daerah serta audit eksternal bekerja. Kerugian negara yang besar menjadi sorotan tentang pengelolaan anggaran yang seharusnya mendukung pemulihan ekonomi lokal.

Kini momentum ini menjadi titik penting bagi Kabupaten Sleman. Pemerintah daerah dan masyarakat perlu melakukan refleksi dari kasus ini untuk memperkuat sistem pengelolaan hibah, memperketat syarat penerima dan memastikan bahwa dana publik benar‑benar dialokasikan sesuai regulasi dan sasaran. Termasuk memperkuat peran pengawas dan audit internal agar kasus serupa tidak terulang.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.