14 Pilar Reformasi KUHAP: DPR Usung Perlindungan Hak dan Modernisasi Sistem Peradilan

by -

Jakarta, Semangatnews.com – DPR melalui Komisi III mengumumkan 14 substansi utama dalam RUU KUHAP yang tengah dibahas bersama pemerintah, menegaskan bahwa revisi ini bukan sekadar penyegaran regulasi, tetapi transformasi mendasar dalam sistem peradilan pidana. Pemaparan ini disampaikan dalam rapat Panitia Kerja menjelang pengambilan keputusan.

Menurut Habiburokhman, salah satu katalis perubahan adalah penyesuaian hukum acara pidana dengan perkembangan internasional dan lokal. Ia menyebut bahwa revisi tersebut menantang sistem lama yang dianggap kurang responsif terhadap dinamika global dan teknologi.

RUU KUHAP baru mengadopsi nilai-nilai KUHP baru, termasuk restoratif, rehabilitatif, dan restitutif. Nilai-nilai ini dirancang untuk memulihkan kerugian korban dan memfokuskan keadilan pada pemulihan hubungan sosial, bukan sekadar hukuman.

Selain itu, pemerataan fungsi dalam peradilan menjadi salah satu prioritas. Komisi III menegaskan bahwa sistem yang seimbang antara penyidik, penuntut, hakim, advokat dan pemimpin masyarakat akan mendorong akuntabilitas serta mencegah penyalahgunaan kekuasaan.

Kewenangan penyelidik dan penyidik akan diatur ulang agar koordinasi antarlembaga makin efektif. Dengan mekanisme kontrol yang lebih ketat, diharapkan waktu penyidikan dan penuntutan bisa dipangkas tanpa mengorbankan hak-hak yang dilindungi.

Pada bagian hak asasi, revisi KUHAP akan memberikan jaminan lebih kuat atas hak-hak tersangka, terdakwa, korban, dan saksi. Dalam RUU, negara memiliki tanggung jawab lebih besar untuk menjamin bantuan hukum dan perlindungan terhadap ancaman atau kekerasan dalam proses hukum.

Peran advokat juga diperluas secara signifikan dalam KUHAP baru. DPR ingin memastikan bahwa pendampingan hukum menjadi bagian tak terpisahkan dari proses pidana, terutama bagi pihak yang tak mampu mengakses advokat secara mandiri.

Mekanisme keadilan restoratif menjadi salah satu pilar penting RUU KUHAP. Dengan pendekatan ini, diharapkan solusi penyelesaian perkara bisa lebih fleksibel, memungkinkan mediasi atau kompensasi antara pelaku dan korban sebagai alternatif dari penjara.

Komisi III juga menaruh perhatian besar pada kelompok rentan. Dalam RUU ini terdapat ketentuan khusus perlindungan terhadap perempuan, anak, penyandang disabilitas, dan lanjut usia agar proses hukum berlangsung adil dan inklusif.

Upaya paksa seperti penahanan mendapat penataan ulang agar tidak disalahgunakan. Regulasi baru akan memperjelas kapan dan bagaimana penahanan bisa diterapkan agar hak kebebasan tidak diabaikan secara sewenang-wenang.

Dalam hal upaya hukum, RUU KUHAP memperkenalkan ketentuan lebih luas terkait praperadilan aktif dan mekanisme banding serta peninjauan kembali. Tujuannya adalah memberikan tersangka dan terdakwa jalan yang lebih adil untuk memperjuangkan hak hukumnya.

Modernisasi sistem peradilan juga menjadi fokus, dengan rencana penerapan sistem informasi peradilan yang lebih canggih. Digitalisasi persidangan dan pengelolaan berkas kasus diharapkan membuat proses hukum lebih efisien dan transparan.

Komnas HAM menyatakan dukungan terhadap rangkaian perubahan ini. Mereka menilai bahwa pembaruan KUHAP mencerminkan transformasi sistem pidana yang menghormati hak asasi manusia dan membuka ruang partisipasi publik yang lebih besar.

Jika semua 14 substansi ini dapat diakomodasi dalam UU final, DPR dan pemerintah berharap KUHAP baru bisa disahkan dan segera diimplementasikan. Reformasi ini dipandang sebagai investasi jangka panjang untuk peradilan pidana yang lebih berkeadilan dan modern.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.