Ranperda APBD Tanah Datar Tahun 2026 Disetujui jadi Peraturan Daerah

by -
Ranperda APBD Tanah Datar Tahun 2026 Disetujui jadi Peraturan Daerah
Ranperda APBD Tanah Datar Tahun 2026 Disetujui jadi Peraturan Daerah

TANAH DATAR, SEMANGATNEWS.COM – DPRD Tanah Datar menggelar Rapat Paripurna Pengambilan Keputusan DPRD Terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) APBD Tahun Anggaran 2026.

Sidang pleno dipimpin Ketua DPRD Anton Yondra didampingi Wakil Ketua Nurhamdi Zahari bersama 22 anggota DPRD dan Sekwan Harfian Fikri, Kamis, (27/11/2025) di ruang sidang utama DPRD di Pagaruyung dihadiri Bupati Eka Putra bersama Sekda Abdurrahman Hadi, Staf Ahli Bupati, para asisten, kepala OPD, Kabag, Camat, Wali Nagari.

Jubir Badan Anggaran DPRD Tanah Datar Adib Fadil menyampaikan, rumusan yang dihasilkan merupakan hasil pembahasan antara Banggar DPRD bersama Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD).

Setelah melakukan berbagai proses melalui beberapa kali rapat paripurna dan pembahasan bersama, maka diperoleh kesepakatan berupa rumusan yakni Pendapatan sebelum dibahas 1 Triliun 11 Miliar rupiah lebih disepakati sebesar 1 Triliun 155 Miliar Rupiah lebih. Sedangkan belanja sebelum dibahas sebesar 1 Triliun 50 miliar lebih, disepakati sebesar 1 Triliun 152 miliar lebih,” terangnya.

Dikatakan Adib Fadil, atas hasil pembahasan antara Banggar DPRD dengan TAPD, 8 (delapan) Fraksi menyatakan menyetujui Ranperda APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026 menjadi Peraturan Daerah (Perda) APBD Kabupaten Tanah Datar Tahun Anggaran 2026.

Setelah penandatangan persetujuan bersama DPRD Tanah Datar dengan Bupati Tanah Datar terhadap Ranperda APBD tersebut, dilanjutkan dengan penyampaian pendapat akhir Bupati Eka Putra.

Alhamdulillah, setelah melalui rangkaian proses pembahasan, masing-masing fraksi telah menyampaikan pendapat akhir atas Ranperda tentang APBD Kabupaten Tanah Datar 2026 dan semua setuju untuk dijadikan Perda, terima kasih,” ujarnya.

Diungkapkan Bupati, Ranperda tersebut akan disampakkan kepada Gubernur Sumbar untuk di evaluasi yang nantinya akan ditindaklanjuti secara bersama antara Banggar DPRD dengan TAPD.

Ranperda ini memuat pemenuhan anggaran pendapatan, anggaran belanja dan anggaran pembiayaan dalam rangka penyelenggaraan kewenangan Pemerintah Daerah, diantaranya untuk pemenuhan fungsi pendidikan, kesehatan, infrastruktur, pelayanan publik, penurunan stunting dan program lain,” terang Eka Putra. (Evi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.