Jakarta, Semangatnews.com – Universitas Indonesia (UI) dipastikan menerapkan aturan baru pada Seleksi Nasional Berdasarkan Prestasi (SNBP) 2026, di mana nilai Tes Kemampuan Akademik (TKA) menjadi komponen yang wajib dimiliki calon peserta. Perubahan ini menandai langkah besar dalam sistem seleksi jalur prestasi yang sebelumnya hanya mengandalkan nilai rapor dan portofolio akademik.
Ketua Panitia SNPMB, Eduart Wolok, menyampaikan bahwa penerapan TKA sebagai syarat utama dilakukan untuk meningkatkan objektivitas penilaian. Dengan adanya tes terstandar nasional ini, kualitas penilaian antar sekolah diharapkan menjadi lebih seragam dan tidak bergantung pada perbedaan standar internal masing-masing sekolah.
Selama ini SNBP dikenal sebagai jalur tanpa tes, namun mulai 2026 peserta wajib mengikuti TKA yang diselenggarakan Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah. TKA kini menjadi bagian integral dari proses seleksi dan harus dimiliki oleh seluruh siswa yang datanya diinput ke sistem PDSS.
Koordinator SNBP, Riza Satria Perdana, menambahkan bahwa siswa yang tidak mengikuti TKA secara otomatis tidak dapat mendaftar SNBP. Dengan demikian, keikutsertaan dalam TKA adalah syarat mutlak bagi siswa yang ingin tetap masuk jalur prestasi di UI maupun PTN lainnya.
Selain sebagai syarat, TKA juga berfungsi sebagai validator nilai rapor. Hal ini dirancang untuk mengurangi potensi manipulasi nilai yang selama ini kerap menjadi sorotan dalam jalur seleksi berbasis prestasi. Dengan adanya TKA, data rapor dapat dipadukan dengan indikator kemampuan akademik yang terukur secara nasional.
Meski nilai rapor tetap menjadi komponen utama dalam penilaian SNBP, perguruan tinggi kini diberi kewenangan untuk menentukan bobot nilai TKA sesuai kebutuhan program studi masing-masing. Dengan kebijakan ini, setiap PTN termasuk UI dapat menerapkan bobot TKA yang berbeda sesuai karakteristik prodi.
UI sebagai salah satu kampus dengan tingkat kompetisi tertinggi diperkirakan akan menerapkan bobot TKA yang cukup signifikan. Namun, UI tetap menekankan bahwa prestasi akademik sepanjang masa sekolah tetap menjadi dasar pertimbangan utama.
Perubahan ini sekaligus menjadi solusi atas perbedaan kualitas pendidikan di Indonesia. Nilai rapor yang sangat bergantung pada kebijakan sekolah dinilai kurang mencerminkan standar kompetensi nasional. Melalui TKA, pemerintah berharap dapat memberikan ukuran kemampuan siswa yang lebih adil.
Siswa kelas 12 kini mulai dipacu untuk mempersiapkan diri menghadapi TKA. Tes ini mencakup materi seperti Bahasa Indonesia, Matematika, Bahasa Inggris, dan mata pelajaran pilihan sesuai kebutuhan akademik yang diajukan.
Sejumlah sekolah juga mulai menyiapkan program pendampingan untuk membantu siswa memperoleh nilai TKA yang kompetitif. Bimbingan teknis dan strategi pengerjaan soal menjadi fokus utama persiapan jelang pelaksanaan tes.
Perubahan kebijakan tersebut memunculkan reaksi beragam dari orang tua. Sebagian mengapresiasi langkah ini karena dianggap lebih adil, sementara lainnya mengaku perlu menyesuaikan strategi belajar anak sejak dini agar mampu menghadapi tes nasional dengan baik.
Dengan diterapkannya aturan baru ini, proses seleksi SNBP 2026 diperkirakan akan berlangsung lebih ketat dan kompetitif. UI dan PTN lainnya diharapkan dapat menjaring mahasiswa yang tidak hanya unggul dari nilai rapor, tetapi juga memiliki kemampuan akademik yang terukur.
Perubahan SNBP 2026 menjadi pengingat bagi calon mahasiswa bahwa persiapan menuju perguruan tinggi kini harus mencakup dua aspek sekaligus: nilai rapor yang kuat dan hasil TKA yang memadai, agar peluang lolos semakin terbuka lebar.(*)
