Eks Menag Yaqut Cholil Qoumas Resmi Ditahan KPK, Harta Kekayaan Rp13,7 M Jadi Sorotan

by -

Jakarta, Semangatnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menahan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas setelah menjalani pemeriksaan terkait kasus dugaan korupsi kuota haji. Penahanan tersebut langsung menjadi perhatian publik karena menyangkut salah satu tokoh politik nasional yang sebelumnya memimpin Kementerian Agama.

Penahanan dilakukan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, setelah penyidik menilai telah memiliki cukup bukti untuk melanjutkan proses hukum terhadap mantan menteri tersebut. Ia kemudian mengenakan rompi tahanan oranye dan dibawa menuju rumah tahanan untuk menjalani masa penahanan awal.

Kasus yang menjerat Yaqut berkaitan dengan dugaan penyimpangan dalam pengelolaan dan penentuan kuota haji pada periode 2023–2024 di Kementerian Agama. Penyelidikan KPK menemukan indikasi perbuatan melawan hukum yang diduga menimbulkan kerugian negara cukup besar.

Berdasarkan hasil penghitungan awal yang disampaikan penyidik, kerugian negara dalam perkara tersebut diperkirakan mencapai ratusan miliar rupiah. Angka ini muncul dari dugaan praktik penyalahgunaan kewenangan dalam pengelolaan kuota tambahan haji.

Di tengah proses hukum yang berjalan, laporan harta kekayaan Yaqut turut menjadi perhatian publik. Data Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) menunjukkan bahwa total kekayaan yang dilaporkan mencapai sekitar Rp13,74 miliar.

Rincian kekayaan tersebut terdiri dari berbagai aset, termasuk kas dan setara kas senilai miliaran rupiah serta sejumlah harta bergerak lainnya. Dalam laporan yang sama, juga tercatat adanya utang yang mengurangi total nilai kekayaan bersihnya.

Selain menahan tersangka, KPK juga melakukan penyitaan sejumlah aset yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Nilai aset yang disita bahkan dilaporkan mencapai lebih dari Rp100 miliar.

Langkah penyitaan itu dilakukan untuk kepentingan pembuktian dalam proses penyidikan sekaligus upaya pemulihan kerugian negara. Penyidik masih terus menelusuri kemungkinan adanya aliran dana lain yang terkait dengan kasus tersebut.

Yaqut sendiri sempat menyampaikan bantahan terhadap tuduhan yang dialamatkan kepadanya. Ia menegaskan tidak menerima keuntungan pribadi dari kasus yang sedang diproses oleh KPK.

Sementara itu, proses penyidikan masih terus berjalan dengan pemeriksaan sejumlah saksi serta pendalaman dokumen terkait penyelenggaraan ibadah haji pada periode tersebut. KPK juga membuka kemungkinan adanya pihak lain yang ikut terlibat.

Kasus ini menambah daftar perkara besar yang ditangani lembaga antirasuah. Publik kini menanti perkembangan lebih lanjut dari proses hukum yang tengah berjalan terhadap mantan pejabat tinggi negara tersebut.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.