Gus Alex Menyusul Gus Yaqut, Dua Tersangka Kasus Kuota Haji Lebaran di Rutan KPK

by -

Jakarta, Semangatnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) kembali menahan tersangka dalam kasus dugaan korupsi kuota haji, yakni Ishfah Abidal Aziz alias Gus Alex, yang merupakan mantan staf khusus Menteri Agama.

Penahanan dilakukan setelah Gus Alex menjalani pemeriksaan intensif di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, pada 17 Maret 2026.

Dengan penahanan tersebut, Gus Alex menyusul mantan atasannya, Yaqut Cholil Qoumas, yang lebih dulu ditahan dalam kasus yang sama.

Keduanya kini dipastikan akan menjalani momen Idul Fitri 2026 dari balik rumah tahanan KPK, seiring masa penahanan yang masih berlangsung.

KPK menetapkan masa penahanan awal selama 20 hari untuk Gus Alex, terhitung sejak 17 Maret hingga 5 April 2026, guna kepentingan penyidikan lebih lanjut.

Kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi dalam pengelolaan dan distribusi kuota haji tambahan tahun 2023–2024 di Kementerian Agama.

Dalam proses penahanan, Gus Alex tampak mengenakan rompi oranye khas tahanan KPK dan diborgol saat keluar dari ruang pemeriksaan.

Meski telah berstatus tersangka, Gus Alex membantah adanya perintah dari Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan.

Ia juga menegaskan bahwa tidak ada aliran dana yang diterima oleh Yaqut dalam perkara tersebut dan mengaku telah menyampaikan semua keterangan kepada penyidik.

KPK menduga adanya penyimpangan dalam pembagian kuota haji tambahan yang tidak sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

Dalam proses penyidikan, peran Gus Alex disebut cukup signifikan dalam pengaturan distribusi kuota tersebut.

Kasus ini pun terus berkembang dan berpotensi menyeret pihak lain, seiring upaya KPK mengusut tuntas dugaan korupsi yang merugikan negara dalam penyelenggaraan ibadah haji.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.