Jakarta, Semangatnews.com – Menjelang akhir Maret 2026, pemerintah kembali mengingatkan masyarakat untuk segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum batas waktu berakhir. Peringatan ini muncul seiring potensi lonjakan akses sistem pelaporan pajak di hari-hari terakhir.
Direktorat Jenderal Pajak (DJP) menetapkan batas akhir pelaporan SPT Tahunan untuk wajib pajak orang pribadi jatuh pada 31 Maret 2026. Sementara itu, wajib pajak badan memiliki waktu hingga 30 April 2026.
Mendekati tenggat waktu tersebut, biasanya terjadi peningkatan signifikan jumlah wajib pajak yang mengakses sistem secara bersamaan. Hal ini berpotensi membuat layanan menjadi lambat atau bahkan mengalami gangguan.
Karena itu, masyarakat diimbau untuk tidak menunda pelaporan hingga hari terakhir guna menghindari kendala teknis yang dapat menghambat proses pelaporan.
Selain risiko gangguan sistem, keterlambatan pelaporan juga akan berujung pada sanksi administrasi berupa denda. Untuk wajib pajak orang pribadi, denda yang dikenakan sebesar Rp100.000.
Sementara itu, bagi wajib pajak badan, denda yang harus dibayarkan jauh lebih besar, yakni mencapai Rp1.000.000 jika terlambat melaporkan SPT Tahunan.
DJP menegaskan bahwa denda tersebut merupakan bentuk sanksi atas kelalaian dalam memenuhi kewajiban perpajakan sesuai ketentuan undang-undang yang berlaku.
Selain denda tetap, wajib pajak juga berpotensi dikenai sanksi tambahan berupa bunga apabila terdapat pajak yang belum dibayarkan atau kurang bayar.
Untuk menghindari hal tersebut, masyarakat diimbau segera menyiapkan dokumen pendukung seperti bukti potong pajak, daftar harta, dan data penghasilan sebelum melakukan pelaporan.
Pada tahun 2026, pelaporan SPT Tahunan dilakukan melalui sistem Coretax yang menggantikan layanan sebelumnya. Sistem ini dirancang untuk mengintegrasikan seluruh layanan perpajakan dalam satu platform.
Namun, perubahan sistem ini juga membutuhkan adaptasi dari pengguna, sehingga potensi kepadatan akses di akhir periode pelaporan menjadi perhatian tersendiri.
Pemerintah pun mendorong wajib pajak untuk melaporkan SPT lebih awal agar proses berjalan lancar sekaligus menghindari sanksi yang tidak perlu.(*)

