Jakarta, Semangatnews.com – Keputusan Komisi Pemberantasan Korupsi mengalihkan status penahanan mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjadi tahanan rumah memicu perhatian publik. Kebijakan tersebut dinilai tidak biasa, mengingat kasus yang menjeratnya berkaitan dengan dugaan korupsi kuota haji.
Pengacara Yaqut, Dodi S Abdulkadir, akhirnya buka suara terkait keputusan tersebut. Ia menegaskan bahwa kliennya selama ini bersikap kooperatif dan menghormati proses hukum yang berjalan.
Menurut Dodi, pihaknya tidak mempersoalkan kebijakan KPK, karena lembaga antirasuah tersebut dinilai memiliki pertimbangan sendiri dalam menentukan jenis penahanan terhadap tersangka.
Ia menekankan bahwa sejak awal pemeriksaan, Yaqut tidak pernah menghambat proses penyidikan. Bahkan, mantan menteri tersebut disebut selalu hadir memenuhi panggilan penyidik.
Status tahanan rumah itu sendiri diketahui diberikan setelah Yaqut menjalani penahanan di rutan KPK selama sekitar tujuh hari. Perubahan tersebut sempat menimbulkan tanda tanya karena tidak diumumkan secara langsung oleh KPK.
Publik pertama kali mengetahui perubahan status itu dari informasi pihak luar, sebelum akhirnya KPK memberikan klarifikasi resmi terkait kondisi Yaqut.
Juru Bicara KPK menyebut bahwa pengalihan penahanan tersebut dilakukan sejak pertengahan Maret 2026. Namun, alasan detail di balik keputusan itu tidak diungkap secara gamblang.
KPK hanya menyatakan bahwa status tahanan rumah yang diberikan kepada Yaqut bersifat sementara dan merupakan bagian dari proses penyidikan yang sedang berjalan.
Pihak pengacara juga mengungkap bahwa pengajuan tahanan rumah berasal dari keluarga Yaqut. Permohonan tersebut kemudian diproses dan dikabulkan oleh KPK tanpa penjelasan rinci kepada publik.
Meski begitu, keputusan tersebut menuai kritik dari sejumlah pihak yang menilai adanya potensi perlakuan berbeda dalam penanganan kasus korupsi.
Di tengah polemik yang berkembang, pihak Yaqut tetap menegaskan komitmennya untuk mengikuti seluruh proses hukum hingga tuntas, termasuk menghadapi sidang dan pemeriksaan lanjutan dari KPK.(*)

