Semangatnews,Pasaman Barat–Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil Pasaman Barat ,musnahkan 14.279 keping KTP elekronik yang invalid atau rusak dengan cara di bakar, e KTP yang rusak tersebut berdasarkan arsip pencetakan pusat tahun sejak tahun 2012 sampai dengan tahun 2013 dan arsip pencetakan Kabupaten Pasaman Barat sampai dengan 14 Desember 2018
Pembakaran e KTP tersebut dilakukan langsung oleh Bupati Syahiran serta Forkopimda,serta disaksikan oleh masyarakat di halaman Kantor Dinas kependudukan dan Catatan Sipil (19/12)Sesuai dengan Surat Edaran Kementerian Dalam Negeri No 470.13/11176/SJ tanggal 13 Desember 2018 tentang pemusnahan e KTP yang rusak.
Bupati Pasaman Barat Syahiran didampingi oleh Kadisdukcapil Yulisna, mengatan Pemusnahan e KTP ini sangat penting apalagi kita akan menghadapi musim politik,jangan sampai e KTP tersebut disalahgunakan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.
“Kalau e KTP sebanyak ini bisa menduduk kan seorang anggota dewan tingkat pemerintahan pusat. Sesuai dengan surat edaran tersebut, maka hari ini kita harus membakar habis e KTP yang sudah rusak atau invalid tersebut,” ungkap Syahiran
Sementara itu, Kadisdukcapil Yulisna SH mengatakan KTP yang di musnahkan tersebut adalah KTP yang sudah Invalid disebabkan ada masyarakat yang pindah, mengganti yang baru serta meninggal dunia.
“Pada tahap pertama kita sudah membakar sebanyak 325 e KTP, sesuai dengan surat edaran tersebut di berikan batas pemusnahan harus hari ini terakhir membakarnya maka kita bersama Bupati serta Forkopimda Pasbar membakar sisanya 13.945 e KTP yang rusak tersebut,” jelas Yulisna (Hasby Tan Mudo)

