Polres Tanah Datar Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling 15 Kilogram

by -
Polres Tanah Datar Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling 15 Kilogram
Polres Tanah Datar Ungkap Perdagangan Sisik Trenggiling 15 Kilogram

TANAH DATAR, SEMANGATNEWS.COM — Polres Tanah Datar menggelar Konferensi Pers Selasa (12/5/2026) di Mapolres Tanah Datar terkait pengungkapan kasus perdagangan ilegal sisik trenggiling kering seberat 15 kilogram.

Konferensi pers tersebut dipimpin langsung Wakapolres Kompol Iman Khalid Hari Mardono, SH.

Wakapolres didampingi Kabag Ops Kompol Asrol Hendra, SH., MH, Kasat Reskrim Iptu Muhammad Iqbal, SH., MH, Kasat Narkoba AKP Harmen, SH., MH, serta Kasi Humas AKP Jondriadi, SH.

Wakapolres Kompol Iman Khalid Hari Mardono, SH. mengatakan, dua orang tersangka dalam kasus perdagangan satwa dilindungi tersebut. Kedua tersangka masing-masing berinisial AA (36), seorang pelajar, dan SY (65), pekerja swasta.

Kedua tersangka diketahui berdomisili di Jorong Lantai Batu, Nagari Baringin, Kecamatan Lima Kaum, Kabupaten Tanah Datar.

Mereka diamankan petugas saat jual beli/transaksi perdagangan sisik trenggiling ilegalberada di depan Hotel Pagaruyung, Jalan Hamka Parak Juar, Lima Kaum.

Penangkapan dilakukan Senin, 27 April 2026, setelah aparat kepolisian memperoleh informasi dari masyarakat mengenai adanya transaksi perdagangan sisik trenggiling ilegal di wilayah tersebut.

Berdasarkan informasi itu, penyidik langsung melakukan penyelidikan dan pemantauan terhadap aktivitas para tersangka sebelum akhirnya dilakukan penangkapan di lokasi kejadian.

Dari tangan pelaku, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa sisik trenggiling kering seberat 15 kilogram yang disimpan dalam karung plastik.

Selain itu, petugas juga menyita satu unit kendaraan roda empat yang digunakan para tersangka beserta STNK atas nama Masri Chandra yang diduga berkaitan dengan aktivitas perdagangan tersebut.

Dalam konferensi pers, pihak kepolisian menyebutkan bahwa harga jual sisik trenggiling tersebut mencapai Rp1.800.000 per kilogram sehingga total nilai barang diperkirakan mencapai puluhan juta rupiah.

Saat ini kedua tersangka beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Tanah Datar guna menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi juga terus mendalami kemungkinan adanya jaringan perdagangan satwa dilindungi lainnya yang terlibat dalam kasus tersebut. (Evi).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.