Jakarta, Semangatnews.com – Mahkamah Konstitusi kembali menegaskan bahwa Jakarta masih berstatus sebagai ibu kota negara hingga terbit keputusan presiden mengenai pemindahan resmi pemerintahan ke Ibu Kota Nusantara atau Nusantara. Putusan itu langsung memunculkan beragam respons dari kalangan parlemen dan pemerintah.
Anggota Komisi II DPR RI, Romy Soekarno, menilai keputusan MK justru memberikan kepastian hukum dalam proses perpindahan ibu kota negara yang selama ini terus menjadi perdebatan publik. Ia meminta pembangunan dan pemanfaatan fasilitas di IKN tidak berhenti hanya karena status ibu kota masih berada di Jakarta.
Menurut Romy, pemerintah perlu mulai memfungsikan Istana Kepresidenan di kawasan IKN secara bertahap. Ia menilai keberadaan istana negara di Nusantara harus dimanfaatkan agar investasi besar yang telah digelontorkan negara tidak terkesan sia-sia.
Ia membandingkan konsep pemanfaatan Istana IKN dengan sejumlah istana presiden lain di Indonesia seperti Istana Bogor maupun Istana Tampaksiring yang tetap aktif digunakan untuk agenda kenegaraan tertentu. Dengan begitu, aktivitas pemerintahan perlahan bisa mulai bergeser tanpa harus menunggu seluruh infrastruktur selesai total.
Romy juga menilai pembangunan IKN sebaiknya dilakukan lebih realistis dan bertahap menyesuaikan kemampuan fiskal negara. Menurutnya, proyek besar seperti pemindahan ibu kota memang membutuhkan proses panjang dan tidak bisa dipaksakan dalam waktu singkat.
Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi menolak gugatan uji materi terhadap Undang-Undang IKN yang meminta kepastian soal status ibu kota negara. Dalam putusannya, MK menegaskan Jakarta tetap menjadi ibu kota hingga presiden menerbitkan Keputusan Presiden tentang pemindahan resmi pusat pemerintahan.
Putusan tersebut dinilai menjadi penegasan bahwa proses perpindahan ibu kota masih berada dalam tahap transisi. Pemerintah pusat pun diminta menyiapkan seluruh aspek mulai dari birokrasi, infrastruktur hingga kesiapan sosial ekonomi sebelum perpindahan total dilakukan.
Sementara itu, kawasan inti pemerintahan di IKN sejauh ini memang sudah memiliki sejumlah fasilitas penting, termasuk Istana Negara dan Istana Garuda yang sebelumnya diresmikan sebagai bagian dari simbol pemerintahan baru Indonesia.
Pemerintah melalui Otorita IKN juga terus melanjutkan pembangunan kawasan legislatif, yudikatif, hingga hunian aparatur sipil negara. Sejumlah pegawai Otorita IKN bahkan telah mulai berkantor penuh di Nusantara sejak tahun lalu.
Wacana pemanfaatan Istana IKN secara bertahap diperkirakan akan menjadi jalan tengah di tengah polemik status ibu kota negara. Dengan pendekatan tersebut, pembangunan IKN tetap berjalan tanpa harus menunggu keputusan final perpindahan pemerintahan secara keseluruhan.
Di tengah dinamika politik dan hukum yang terus berkembang, DPR berharap proyek IKN tetap dipandang sebagai investasi jangka panjang bangsa. Mereka menilai keberadaan ibu kota baru tidak hanya soal perpindahan administrasi pemerintahan, tetapi juga simbol transformasi pembangunan nasional menuju Indonesia masa depan.(*)

