Jakarta, Semangatnews.com – Pemerintah mulai mempercepat penerapan aturan ekspor satu pintu untuk komoditas sumber daya alam strategis. Salah satu sektor yang paling terdampak adalah industri kelapa sawit, setelah pemerintah memastikan berbagai produk sawit wajib diekspor melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia.
Kebijakan tersebut diumumkan Presiden Prabowo Subianto dalam Sidang Paripurna DPR RI. Pemerintah mewajibkan seluruh penjualan ekspor komoditas tertentu dilakukan melalui BUMN yang ditunjuk sebagai eksportir tunggal nasional.
Produk sawit yang masuk dalam pengaturan baru itu meliputi crude palm oil atau CPO, refined palm oil, palm kernel oil, hingga berbagai turunan oleokimia dan biodiesel. Pemerintah menilai produk-produk tersebut memiliki kontribusi besar terhadap devisa negara sehingga perlu diawasi lebih ketat.
Selain sawit, aturan baru juga mencakup ekspor batu bara dan ferro alloy. Namun sektor sawit menjadi perhatian utama karena Indonesia merupakan produsen sekaligus eksportir minyak sawit terbesar di dunia.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menjelaskan seluruh proses ekspor nantinya akan dilakukan melalui PT Danantara Sumberdaya Indonesia. Mulai dari kontrak, pengiriman barang, hingga dokumen pembayaran ekspor akan terpusat di perusahaan tersebut.
Pemerintah menyiapkan masa transisi selama tiga bulan mulai Juni hingga Agustus 2026. Dalam periode itu, perusahaan eksportir masih diperbolehkan melakukan transaksi dengan pembeli luar negeri, tetapi dokumen ekspor akan mulai diurus melalui Danantara.
Mulai 1 September 2026, implementasi penuh aturan tersebut akan dijalankan. Seluruh aktivitas ekspor, termasuk pemuatan kargo dan administrasi ekspor, akan berada di bawah pengawasan BUMN yang ditunjuk pemerintah.
Presiden Prabowo menyebut kebijakan ini dibuat untuk memperkuat pengawasan terhadap praktik under invoicing, transfer pricing, dan pelarian devisa hasil ekspor. Pemerintah berharap penerimaan negara dari sektor sumber daya alam bisa meningkat signifikan.
Meski demikian, kebijakan tersebut memicu kekhawatiran di kalangan pengusaha sawit. Gabungan Pengusaha Kelapa Sawit Indonesia atau GAPKI menilai sistem satu pintu berpotensi mengganggu hubungan dagang yang selama ini dibangun eksportir dengan pembeli internasional.
Pelaku industri juga khawatir pembeli luar negeri akan berpindah ke negara pesaing jika proses ekspor menjadi lebih panjang dan birokratis. Beberapa eksportir kecil disebut memiliki pasar khusus yang selama ini dijaga melalui hubungan bisnis langsung dengan mitra luar negeri.
Meski menuai pro dan kontra, pemerintah tetap optimistis aturan ekspor satu pintu akan memperkuat posisi Indonesia dalam perdagangan global. Dengan kontrol yang lebih terpusat, pemerintah yakin ekspor sawit nasional bisa lebih transparan sekaligus meningkatkan pemasukan negara dari sektor strategis tersebut.(*)

