Jakarta, Semangatnews.com – Kekhawatiran terhadap keberlangsungan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) mencuat dalam rapat kerja Komisi II DPR RI bersama sejumlah kepala daerah. Gubernur Maluku Utara, Sherly Tjoanda, secara terbuka mengungkapkan kondisi fiskal daerahnya yang dinilai semakin tertekan sehingga mengancam kemampuan pemerintah provinsi membayar gaji PPPK hingga akhir tahun 2026.
Dalam forum yang juga dihadiri Menteri Dalam Negeri dan Menteri PANRB tersebut, Sherly menyampaikan bahwa relaksasi kebijakan terkait belanja pegawai memang memberikan ruang bagi pemerintah daerah. Namun menurutnya, kebijakan itu belum menyentuh akar persoalan yang sedang dihadapi banyak daerah.
Ia menjelaskan bahwa masalah utama bukan lagi soal regulasi, melainkan keterbatasan arus kas yang tersedia. Kondisi tersebut membuat pemerintah daerah kesulitan memenuhi kewajiban pembayaran gaji aparatur, terutama PPPK yang jumlahnya terus bertambah setiap tahun.
Menurut Sherly, kebutuhan belanja pegawai Pemerintah Provinsi Maluku Utara saat ini mencapai sekitar Rp1,1 triliun. Sementara Dana Alokasi Umum (DAU) yang diterima daerah hanya berada di kisaran Rp960 miliar sehingga terjadi ketimpangan antara kebutuhan dan kemampuan anggaran daerah.
Perbedaan tersebut memaksa pemerintah daerah mencari sumber pembiayaan lain untuk menutupi kekurangan anggaran. Jika tidak ada langkah strategis, pemerintah daerah berpotensi menghadapi kesulitan menjaga stabilitas belanja pegawai hingga penghujung tahun.
Sherly menilai salah satu solusi yang dapat dipertimbangkan adalah pengembalian sebagian Dana Bagi Hasil (DBH) yang menjadi hak daerah. Ia menyebut masih terdapat porsi DBH yang belum dapat dimanfaatkan secara optimal sehingga mengurangi ruang fiskal pemerintah daerah.
Dalam rapat tersebut, ia menegaskan bahwa daerah tidak meminta tambahan pembiayaan dari APBN untuk menggaji PPPK. Pemerintah provinsi hanya berharap sebagian hak daerah yang selama ini tertahan dapat dikembalikan guna membantu menjaga keberlangsungan layanan pemerintahan.
Selain persoalan PPPK, Sherly juga menyoroti dampak kebijakan pengurangan transfer ke daerah yang menurutnya semakin mempersempit ruang gerak pemerintah daerah dalam menjalankan pembangunan dan pelayanan publik.
Ia mengakui pemerintah pusat sedang menghadapi tantangan fiskal yang tidak ringan. Namun di sisi lain, daerah juga membutuhkan dukungan yang memadai agar tetap mampu menjalankan fungsi pemerintahan secara efektif dan menjaga kesejahteraan aparatur sipil negara.
Kondisi fiskal Maluku Utara sendiri sebelumnya telah mendapat perhatian karena adanya pengurangan transfer pusat yang cukup besar. Pemerintah provinsi bahkan telah melakukan berbagai langkah efisiensi anggaran untuk menjaga keseimbangan keuangan daerah.
Curahan hati Sherly di hadapan DPR menjadi gambaran tantangan yang kini dihadapi sejumlah daerah di Indonesia. Persoalan pendanaan PPPK diperkirakan akan menjadi salah satu isu utama dalam pembahasan hubungan keuangan pusat dan daerah, terutama untuk memastikan kesejahteraan aparatur tetap terjaga tanpa mengganggu keberlangsungan pembangunan daerah.(*)

