UU Polri Resmi Disahkan, DPR Optimistis Era Baru Profesionalisme Kepolisian Semakin Menguat

by -

Jakarta, Semangatnews.com – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) resmi mengesahkan revisi Undang-Undang Kepolisian Negara Republik Indonesia (UU Polri) dalam rapat paripurna yang digelar pada Selasa. Pengesahan regulasi tersebut menjadi tonggak baru dalam upaya memperkuat kelembagaan kepolisian agar mampu menjawab tantangan keamanan dan penegakan hukum yang semakin kompleks.

Dukungan terhadap pengesahan UU Polri datang dari berbagai kalangan, termasuk Wakil Ketua Komisi III DPR, Ahmad Sahroni. Ia menilai perubahan regulasi tersebut menjadi langkah penting untuk mendorong institusi kepolisian semakin profesional dalam menjalankan tugasnya sebagai pelindung, pengayom, dan pelayan masyarakat.

Menurut Sahroni, tantangan yang dihadapi aparat kepolisian ke depan tidak akan semakin ringan. Perkembangan teknologi, dinamika sosial, hingga meningkatnya ekspektasi publik menuntut Polri mampu beradaptasi secara cepat dan tepat. Karena itu, regulasi baru diharapkan menjadi fondasi penguatan kapasitas kelembagaan.

Ia juga menegaskan bahwa profesionalisme tidak dapat dicapai hanya melalui perubahan aturan semata. Dibutuhkan komitmen seluruh jajaran kepolisian untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan publik, transparansi, serta akuntabilitas dalam setiap pelaksanaan tugas.

Dalam pembahasannya, revisi UU Polri memuat sejumlah perubahan penting. Salah satunya terkait dukungan kepolisian terhadap kebijakan strategis pemerintah, pengaturan penugasan anggota di luar institusi Polri, hingga penguatan jaminan sosial bagi personel kepolisian.

Selain itu, regulasi baru juga memberikan ruang afirmasi bagi penyandang disabilitas yang memiliki keahlian tertentu untuk bergabung menjadi anggota Polri. Langkah ini dinilai sebagai upaya memperluas kesempatan dan mendorong terciptanya institusi yang lebih inklusif.

Perubahan lain yang mendapat perhatian publik adalah pengaturan mengenai batas usia pensiun anggota kepolisian. Ketentuan tersebut diharapkan mampu memberikan fleksibilitas bagi institusi dalam menjaga keberlanjutan kepemimpinan dan pemanfaatan sumber daya manusia yang berpengalaman.

Pemerintah melalui Wakil Menteri Hukum menjelaskan bahwa proses pembahasan revisi UU Polri berlangsung relatif cepat karena jumlah substansi yang diubah tidak terlalu banyak. Secara keseluruhan terdapat sekitar 20 substansi yang dibahas dan dikelompokkan dalam tujuh materi utama.

Di sisi lain, sejumlah pihak berharap implementasi aturan baru tetap mengedepankan prinsip reformasi institusi, penghormatan terhadap hak asasi manusia, serta pengawasan yang efektif terhadap kewenangan kepolisian. Harapan tersebut dinilai penting untuk menjaga kepercayaan masyarakat terhadap institusi penegak hukum.

Berbagai fraksi di DPR sebelumnya juga menyampaikan pandangan bahwa revisi UU Polri perlu menyesuaikan perkembangan hukum nasional, termasuk hadirnya aturan hukum baru yang menuntut koordinasi dan modernisasi sistem penegakan hukum.

Dengan disahkannya UU Polri, pemerintah dan DPR berharap kepolisian dapat semakin modern, profesional, dan responsif terhadap kebutuhan masyarakat. Tantangan ke depan memang tidak ringan, namun regulasi baru diyakini menjadi landasan untuk menghadirkan pelayanan keamanan yang lebih baik serta memperkuat kepercayaan publik terhadap institusi kepolisian.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.