semangatnews.com. Bukittinggi – Lebih dari 100 tahun yang lalu bundo kanduang orang Minangkabau di pasar ateh Bukittinggi disebuah video dokumentasi Belanda, terlihat sudah memakai tingkuluak sebagai penutup aurat kepala, ini nilai budaya kita yang seharusnya menjadi pedoman tuntunan berpakaian bagi generasi ke generasi. Budaya yang dilandasi dengan gagasan nilai berlandasan ideologi akan terus tumbuh dan mengakar sebagai karakter budaya masyarakatnya.
Hal ini disampaikan Anggota DPRD Provinsi Sumatera Barat H. Irsyad Syafar,Lc.M.Ed ketika membuka acara Bimbingan Teknis Peningkatan Lembaga Adat dengan tema, Adaik Dipaga Malu, Syariat Dipaga Jo Hakikat, di Grand Rocky Hotel Bukittinggi, Jum’at sore (19 Juni 2026).
Lebih jauh Irsyad Syafar katakan, kebudayaan adalah keseluruhan sistem gagasan, tindakan, dan karya manusia dalam masyarakat yang memiliki nilai dipakai dalam kehidupannya, mencakup seluruh cara hidup, adat istiadat, kepercayaan, seni, dan nilai-nilai yang diwariskan dari generasi ke generasi.
“Kebudayaan yang berdasarkan ideologi akan berjalan lama dari generasi ke generasi berikutnya. Sementara kebudayaan yang tidak memiliki ideologi sertamerta akan mudah hilang dari peradabannya. Contoh Masyarakat Bali yang budayanya berdasarkan agama Hindu, mereka eksis dengan budaya tersebut hingga sekarang karena kebudayaan mereka berbasis ideologis. Kebudayaan ideologi berfungsi sebagai pedoman hidup, filter, dan pendorong motivasi dalam menentukan arah perkembangan budaya tersebut,” ungkapnya.

Irsyad Syafar mengapa kita masyarakat Sumatera Barat yang berfilosofikan Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK) mestinya juga demikian, dimana ninik mamak, bundo kanduang kita sejak dahulunya sudah memiliki rasa menjaga malu dan aurat dengan pakaian indah menawan menjaga kepribadian nilai hidup dan menjadi khas orang minang.
“Oleh karena itu sudah saat kita kembali membangun dan menjaga nilai-nilai budaya dengan kebudayaan yang berdasarkan ideologis dengan sistem nilai, tradisi dan prilaku masyarakat yang dibentuk serta diarahkan dengan prinsip dasar ABS-SBK. Tentunya keprihatinan kita terhadap berbagai penyakit masyarakat hari ini, prilaku menyimpang, pornografi, narkoba, judi akan dapat ditekan, sehingga masyarakat kita terjauhi dari hal-hal yang menyesatkan demikian,” ungkapnya.

Kepala Dinas Kebudayaan Provinsi Sumatera Barat yang diwakili Kabid Sejarah, Adat dan Nilai-nilai Tradisi, Zardi Syahrir,SH.MM juga menyampaikan, tidak ada regulasi hukum yang tegas dan terang menyatakan prilaku menyimpang dapat dituntut, namun dalam KUHP hanya menyebutkan soal perbuatan asusila.
“Namun dalam UUD 1945, dinyatakan negara melindungi dan mengakui keberadaan masyarakat adat dan hak-hak adatnya. Oleh karena itu peran dan fungsi ninik mamak, alim ulama,cerdik pandai dan bundo kanduang di Minangkabau dapat melakukan kontrol sosial dengan penerapan aturan nilai-nilai budaya adat dan syarak dalam menjaga Adat Salingka Nagari atau Adat Sebatang Panjang,” ujarnya.
Zardi juga menyampaikan, peraturan adat dan syarak sering hanya disebutkan secara lisan bukan secara tertulis, sehingga masyarakat diluar masyarakat hukum adat tersebut tidak mengetahuinya, atau dengan kata lain peraturan adat dan syarak tersebut tidak dapat berjalan sebagaimana mestinya.
“Untuk itu ada baiknya para ninik mamak, alim ulama, cerdik pandai melakukan kesepakatan dan komitmen yang kuat dalam menjaga nilai-nilai budaya adat dan syarak itu dibuatkan secara tertulis. Apakah dalam bentuk peraturan nagari, peraturan ninik mamak dan alim ulama, sehingga ini menjadi pengetahuan dan pemahaman terhadap menjaga dan melestarikan nilai-nilai adat dan syarak disuatu nagari itu menjadi pedoman, cerminan kehidupan masyarakat diwilayah hukum adat dan syarak itu diterapkan,” himbaunya.

Zardi menegaskan, peran dan fungsi ninik mamak, aliam ulama, cerdik pandai dan bundo kanduang merupakan modal potensi kekuatan kontrol sosial masyarakat di nagari-nagari di Sumatera Barat. Dan pelaksanaan bimtek peningkatan kapasitas lembaga adat merupakan upaya membangun sinergi pemerintah dan masyarakat hukum adat dalam mewujudkan kemajuan pembangunan masyarakat Sumatera Barat yang madani dan sejahtera.
“Pelaksanaan bimtek peningkatan lembaga adat yang dilakukan dinas kebudayaan Sumatera Barat selain meningkatkan sdm lembaga adat juga membangun hubungan silaturrahmi dan komunikasi yang erat pemerintah dengan para ninik mamak, alim ulama, cerdik pandai dan bundo kanduang merupakan kalaborasi yang baik dalam peningkatan semua aspek pembangunan daerah,” tergasnya. (*)

