Jakarta, Semangatnews.com – Pengadilan Negeri Jakarta Selatan mengabulkan sebagian permohonan praperadilan yang diajukan Roy Suryo terkait penanganan perkara dugaan fitnah ijazah Presiden ke-7 RI, Joko Widodo. Putusan tersebut menjadi perhatian publik karena menyangkut keabsahan sejumlah tindakan penyidik dalam proses hukum yang telah berjalan.
Putusan dibacakan oleh hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang yang berlangsung pada Selasa. Dalam amar putusannya, hakim menyatakan permohonan pemohon dikabulkan untuk sebagian setelah mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan.
Majelis menyatakan bahwa tindakan penggeledahan yang dilakukan penyidik terhadap Roy Suryo tidak sah. Selain itu, hakim juga memutuskan bahwa penangkapan dan penahanan terhadap pemohon tidak memenuhi ketentuan hukum acara yang berlaku dalam perkara tersebut.
Pertimbangan hakim didasarkan pada adanya kekeliruan prosedural dalam pelaksanaan tindakan hukum. Menurut hakim, proses penyidikan yang dimulai sejak tahun sebelumnya seharusnya mengacu pada ketentuan hukum acara yang berlaku pada saat penyidikan dimulai.
Hakim juga mempertimbangkan sikap Roy Suryo selama proses penyidikan. Dalam persidangan terungkap bahwa pemohon dinilai bersikap kooperatif dan memenuhi kewajiban wajib lapor sehingga tidak ditemukan alasan yang cukup untuk melakukan penahanan.
Meski demikian, putusan tersebut tidak menghapus seluruh proses penyidikan yang telah dilakukan aparat penegak hukum. Hakim menegaskan bahwa putusan praperadilan hanya menguji sah atau tidaknya tindakan penggeledahan, penangkapan, dan penahanan.
Artinya, keberadaan alat bukti maupun berkas perkara yang telah disusun penyidik tetap memiliki kedudukan hukum sepanjang tidak dibatalkan melalui mekanisme lain sesuai ketentuan perundang-undangan.
Perkara pokok yang menjerat Roy Suryo sendiri tetap berjalan sesuai tahapan yang telah ditetapkan. Putusan praperadilan tidak otomatis menghentikan proses penuntutan ataupun membatalkan status perkara secara keseluruhan.
Sidang praperadilan tersebut sebelumnya diajukan sebagai bentuk keberatan atas tindakan penyidik, khususnya terkait penggeledahan rumah serta proses penangkapan dan penahanan yang dialami Roy Suryo dalam perkara dugaan fitnah ijazah.
Putusan ini dipandang menjadi pengingat penting mengenai kewajiban aparat penegak hukum untuk menjalankan setiap tahapan penyidikan sesuai prosedur yang diatur dalam hukum acara pidana agar hak-hak setiap warga negara tetap terlindungi.
Dengan dikabulkannya sebagian permohonan tersebut, perdebatan mengenai aspek prosedural dalam perkara Roy Suryo diperkirakan masih akan berlanjut, sementara proses hukum terhadap pokok perkara tetap memasuki tahapan berikutnya sesuai ketentuan yang berlaku.(*)

