Gugatan Roy Suryo Dikabulkan, Tindakan Penangkapan Polisi Tidak Sah
SEMANGATNEWS.COM. Hakim PN Jaksel kabulkan sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo –Putusan itu dibacakan hakim tunggal I Ketut Darpawan dalam sidang praperadilan di PN Jakarta Selatan, Selasa (07/07).
Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menerima sebagian gugatan praperadilan Roy Suryo terkait langkah polisi menggeledah, menangkap dan menahan Roy Suryo dalam kasus dugaan ijazah palsu Joko Widodo (Jokowi). Tindakan polisi itu dalam hal ini Polda Metro Jaya dianggap ”tidak sah”.
Menurut hakim, penggeledahan rumah dan tempat tertutup lainnya yang dilakukan termohon( Polda Metro Jaya) terhadap pemohon (Roy Suryo) “tidak sah”.
Demikian pula langkah polisi menahan pemohon disebut hakim sebagai tidak sah.
Tindakan polisi menggeledah kediaman Roy Suryo juga tidak sah, demikian amar putusan.**

