DHARMASRAYA, SEMANGATNEWS.COM – Sejumlah Ninik Mamak beserta Datuk Nan Baranam Nagari Sikabau Pulau Punjung Kabupaten Dharmasraya resmi melayangkan somasi kepada dua Kementerian RI.
Gugatan tokoh adat atau Ninik Mamak Sikabau ini dengan menggandeng kantor hukum MevRizal Law Office tanggal 17 Juli 2026
Dalam somasi nya tokoh masyarakat setempat memberi tenggat waktu selama 14 hari
kepada pemerintah untuk meninjau ulang dan meminta pembatalan perizinan yang diberikan kepada perusahaan perkebunan tersebut.
Diperoleh informasi bahwa perusahaan yang di somasi tersebut mengantongi izin berusaha mengelola hutan di atas areal sekitar ±2.366 hektare. Sementara mayoritas kawasan yang diberi izin tersebut di klaim oleh masyarakat adalah sebagai tanah adat mereka.
Menurut Mevrizal dari kantor MevRizal Law Office menyebutkan Peta Batas Administrasi Nagari Sikabau Tahun 2022, sekitar ±1.500 hektare atau 80 persen dari total izin PT KBL berdiri di atas wilayah administrasi dan Tanah Ulayat Nagari Sikabau. Lokasi ini dinilai kontradiktif dengan dokumen perizinan yang justru mencantumkan kawasan tersebut berada di Nagari Sungai Dareh.
Lanjut beliau selain dimanfaatkan sebagai lahan pertanian dan perkebunan warga, kawasan tersebut juga menjadi ruang hidup bagi sedikitnya 26 kepala keluarga Komunitas Suku Anak Dalam (SAD).
Sisi lain menurutnya Mevrizal bahwa somasi ini merupakan langkah awal untuk menjamin perlindungan hak-hak masyarakat hukum adat.
“Kami menilai terdapat persoalan serius yang harus segera diverifikasi oleh pemerintah, terutama terkait dugaan ketidaksesuaian lokasi administrasi dan belum adanya persetujuan dari pemegang hak ulayat yang sah. Negara harus hadir memastikan tidak ada hak masyarakat adat yang terabaikan,” tegas Mevrizal.
Mevrizal menambahkan, sengketa ini menyangkut hak konstitusional sebagaimana diatur dalam Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 dan Pasal 3 UU Pokok Agraria Nomor 5 Tahun 1960. Hal ini diperkuat oleh Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012 yang secara tegas menyatakan bahwa hutan adat bukanlah hutan negara.
Pihak kuasa hukum pun mendesak pemerintah agar memanfaatkan sisa waktu evaluasi secara optimal.
“Jika tidak ada respons kita akan menempuh jalur hukum,” tegas Mevrizal.
Terakhir beliau mendesak perlu adanya pembentukan tim independen dengan melibatkan kementerian terkait, Pemkab Dharmasraya, BPN, Kerapatan Adat Nagari, akademisi, serta perwakilan Komunitas SAD.
Selama proses penyelesaian status hukum lahan berlangsung, mereka juga meminta agar seluruh aktivitas operasional PT KBL di lapangan dihentikan secara total. (rsy)

