NIAS SELATAN, SEMANGATNEWS.COM – Penanganan kasus dugaan tindak pidana seksual terhadap anak di Kecamatan O’o’u, Kabupaten Nias Selatan, Sumatera Utara, terus menuai sorotan tajam. Perkara yang dilaporkan keluarga korban sejak 30 Mei 2025 dengan korban berinisial N.H. dan terlapor E.G. tersebut, hingga kini belum membuahkan penetapan tersangka meski telah berjalan lebih dari satu tahun di tahap penyidikan.
Menanggapi lambatnya proses hukum ini, kuasa hukum korban, Ahmat Patarudin, S.H., menyampaikan kritik keras terhadap kinerja penyidik Polres Nias Selatan. Ahmat secara blak-blakan menuding pihak kepolisian sengaja memperlambat penanganan perkara yang sudah bergulir hampir dua tahun ini.
“Menurut saya perkara ini bukanlah perkara yang rumit. Hanya saja saya menduga perkara ini sengaja diperlambat oleh pihak kepolisian Polres Nias Selatan dikarenakan sudah hampir dua tahun lamanya. Ini sudah naik ke tahap penyidikan, artinya sudah ada bukti permulaan yang cukup. Namun, saya menduga pihak kepolisian gagal memberikan kepastian hukum kepada korban pelecehan seksual terhadap anak di bawah umur, karena sampai saat ini polisi membiarkan pelaku bebas berkeliaran di luar sana,” ujar Ahmat kepada wartawan Semangatnews.com, Kamis (27/8/2026) malam melalui pesan Whatsapp.
Ahmat menekankan bahwa unsur pembuktian dalam kasus ini sebenarnya tidak berbelit-belit. Pihak kepolisian diketahui telah mengantongi dokumen Visum et Repertum (VeR). Berbekal hasil visum tersebut, menurutnya penyidik tinggal mensinkronkannya dengan pengakuan langsung dari korban.
Untuk memperjelas pandangannya, Ahmat memberikan sebuah analogi sederhana terkait psikologis dan ingatan korban anak.
“Ketika seorang anak di bawah umur diperkosa oleh si A, tidak mungkin dia menuduh si B. Karena pada saat kejadian, pasti wajah si A yang dia ingat,” kata Ahmat memberikan perumpamaan.
Lebih lanjut, Ahmat mempertanyakan ketiadaan hasil konkret dari penyidik. Padahal, seluruh rangkaian pemeriksaan dasar, mulai dari pemanggilan para saksi hingga pengambilan keterangan korban, sudah dilakukan secara maraton sejak tahun 2025 hingga tahun 2026 ini.
Atas dasar mandeknya kepastian hukum bagi kliennya, Ahmat memberikan tuntutan tegas kepada Polres Nias Selatan. Ia meminta kepolisian mengambil sikap berani jika memang merasa tidak mampu merampungkan perkara tersebut.
“Saya meminta kepada kepolisian Polres Nias Selatan, jika memang tidak sanggup menyelesaikan perkara ini, maka saya meminta di-SP3-kan (Surat Perintah Penghentian Penyidikan). Hal itu sebagai bukti kegagalan dari kepolisian Polres Nias Selatan yang tidak bisa memberikan kepastian hukum kepada si korban,” tegasnya.
Di sisi lain, pihak Polres Nias Selatan melalui Humas Polres, Agung Handoko, sebelumnya menyatakan bahwa perkara masih dalam proses penyidikan dan penyidik telah berkoordinasi dengan Kejaksaan Negeri Nias Selatan pada 13 Agustus 2026. Polisi berdalih belum menetapkan tersangka karena baru satu alat bukti yang terpenuhi, yaitu keterangan saksi.
Polisi juga mengungkapkan adanya kendala medis, di mana hasil visum yang ada saat ini dinilai belum sejalan dengan keterangan korban, sehingga memerlukan ketelitian tinggi dan pemeriksaan mendalam terhadap dokter ahli yang menerbitkan surat medis tersebut.
Pihak Polres menegaskan belum pernah mengeluarkan SP3 dan berkomitmen menerapkan prinsip kehati-hatian agar tidak salah dalam mengambil keputusan hukum.
Publik dan keluarga korban menantikan langkah konkret penyidik Satreskrim Polres Nias Selatan, menjadikan penanganan kasus ini ujian komitmen kepolisian terhadap perlindungan anak dan transparansi hukum. Penegakan hukum yang berkeadilan di Nias Selatan menjadi fokus utama dalam menuntaskan perkara ini. (Key)

