Jakarta, Semangatnews.com – Pemerintah mengambil langkah baru untuk memperkuat program Ruang Bersama Indonesia (RBI). Melalui SKB tiga menteri, program yang berfokus pada pemberdayaan perempuan serta perlindungan perempuan dan anak tersebut akan diarahkan menjadi kewajiban pemerintah daerah mulai perencanaan 2027.
Kebijakan itu ditegaskan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian setelah penandatanganan SKB bersama Menteri PPPA Arifah Choiri Fauzi dan Menteri Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal Yandri Susanto pada Senin (14/9/2026).
Tito mengatakan RBI tidak boleh berhenti sebagai kegiatan yang hanya dilakukan pada momentum tertentu. Pemerintah pusat akan memastikan program tersebut menjadi bagian dari sistem pembangunan daerah sehingga pelaksanaannya memiliki dukungan anggaran yang jelas.
Karena itu, pemerintah daerah diminta memasukkan RBI dalam RKPD 2027. Program tersebut juga harus mendapatkan dukungan melalui APBD agar kegiatan pemberdayaan perempuan dan perlindungan anak dapat berjalan secara berkelanjutan.
Tito bahkan menegaskan pemerintah akan mengawal penyusunan anggaran daerah. Daerah yang belum memasukkan program RBI dalam perencanaan akan diminta melakukan penyesuaian berdasarkan SKB tiga menteri tersebut.
RBI sendiri merupakan gerakan kolaboratif yang menyasar masyarakat di desa dan kelurahan. Program tersebut dirancang untuk menggali potensi lokal sekaligus menjawab berbagai persoalan yang berkaitan dengan perempuan dan anak melalui pendekatan yang sesuai dengan karakter masing-masing wilayah.
Salah satu tujuan utama RBI adalah meningkatkan posisi perempuan agar tidak hanya ditempatkan sebagai penerima manfaat. Perempuan didorong menjadi subjek pembangunan yang memiliki kemampuan, kemandirian, serta posisi tawar yang lebih kuat dalam kehidupan sosial dan ekonomi.
Dalam pelaksanaannya, pemerintah juga memberikan perhatian terhadap berbagai persoalan yang dihadapi perempuan dan anak. Isu seperti kekerasan dalam rumah tangga, perdagangan orang, kekerasan terhadap perempuan, serta perlindungan anak menjadi bagian dari perhatian program tersebut.
Menteri PPPA Arifah menjelaskan RBI memiliki tiga fokus besar, yakni tata kelola desa dan kelurahan yang berperspektif gender dan hak anak, pemberdayaan perempuan di berbagai bidang, serta penguatan perlindungan terhadap perempuan dan anak.
Program tersebut juga diarahkan untuk mendorong peningkatan ekonomi perempuan. Penguatan keterampilan, pengembangan produk, ketahanan pangan keluarga, serta pemanfaatan potensi lokal menjadi sejumlah pendekatan yang dapat diterapkan sesuai kondisi setiap daerah.
Menteri Desa Yandri Susanto menambahkan bahwa pelaksanaan RBI akan tetap memperhatikan kearifan lokal. Dengan jumlah desa yang sangat besar dan memiliki potensi berbeda-beda, pemerintah menilai pendekatan yang fleksibel diperlukan agar program dapat berjalan sesuai kebutuhan masyarakat setempat.
Melalui SKB tiga menteri tersebut, pemerintah berharap Ruang Bersama Indonesia tidak hanya menjadi nama program, tetapi menjadi gerakan nyata yang memperkuat pemberdayaan perempuan sekaligus menciptakan lingkungan yang lebih aman dan ramah bagi anak di seluruh Indonesia.(*)

