Jakarta, Semangatnews.com – Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) resmi memulai pemeriksaan terhadap laporan keuangan konsolidasian BPI Danantara Tahun 2025. Proses tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan laporan keuangan disusun secara wajar sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan Danantara.
Kick-off pemeriksaan ditandai dengan Grand Entry Meeting dan penyerahan Surat Tugas Pemeriksaan kepada jajaran BPI Danantara. Kegiatan yang berlangsung di Jakarta pada 17 September 2026 itu melibatkan Anggota VII BPK Slamet Edy Purnomo dan Kepala Badan Pelaksana BPI Danantara Rosan Roeslani.
Pemeriksaan BPK memiliki cakupan yang cukup luas. Selain BPI Danantara, audit mencakup PT Danantara Aset Manajemen, PT Danantara Investasi Manajemen, dan seluruh BUMN yang masuk dalam struktur BPI Danantara.
Menurut BPK, pemeriksaan tersebut diarahkan untuk menilai kewajaran laporan keuangan sekaligus mendukung penguatan tata kelola. Proses audit juga menjadi bagian dari upaya memastikan pengelolaan keuangan dalam struktur Danantara dapat dipertanggungjawabkan.
Pelaksanaan pemeriksaan memiliki dasar hukum yang jelas. BPK mengacu pada UU Nomor 15 Tahun 2004, UU Nomor 15 Tahun 2006, serta UU Nomor 19 Tahun 2003 tentang BUMN yang telah diperbarui melalui UU Nomor 16 Tahun 2025.
Sebelum audit berlangsung, BPI Danantara sudah menyampaikan laporan keuangan konsolidasian tahun 2025 yang masih berstatus unaudited kepada BPK pada 20 Juli 2026. Dokumen tersebut kemudian menjadi bagian dari bahan yang digunakan dalam rangkaian persiapan pemeriksaan.
BPK menerbitkan Surat Tugas Pemeriksaan pada 14 Agustus 2026. Setelah itu, auditor melakukan berbagai persiapan, termasuk memperbarui penilaian terhadap risiko dan materialitas serta menyusun strategi pemeriksaan untuk menentukan langkah audit yang diperlukan.
Salah satu fokus utama pemeriksaan adalah kewajaran penyajian laporan keuangan. BPK akan melihat apakah laporan tersebut telah sesuai dengan standar akuntansi, apakah pengungkapan informasi telah memadai, serta apakah terdapat kepatuhan terhadap ketentuan peraturan perundang-undangan.
Selain itu, sistem pengendalian intern juga menjadi bagian yang diperiksa. Melalui pendekatan berbasis risiko, BPK berupaya mengidentifikasi kemungkinan kesalahan penyajian material, kecurangan, penyalahgunaan, ketidakpatuhan, maupun kelemahan pengendalian.
Dalam pemeriksaan berbasis grup tersebut, BPK menekankan pentingnya akses terhadap data dan informasi yang relevan. Akses tersebut diperlukan agar auditor dapat mengidentifikasi serta merespons risiko material secara memadai selama proses pemeriksaan berlangsung.
Setelah seluruh tahapan pemeriksaan selesai, BPK akan menggunakan hasil audit sebagai dasar untuk memberikan opini atas Laporan Keuangan Konsolidasian BPI Danantara Tahun 2025. Proses ini diharapkan memberikan gambaran mengenai kewajaran penyajian laporan sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan keuangan Danantara.(*)

