Jakarta, Semangatnews.com – Temuan Ombudsman di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Cibinong, Bogor, Jawa Barat, berlanjut ke pemeriksaan internal Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas). Sebanyak lima pejabat struktural lapas dinonaktifkan sementara untuk menjalani pemeriksaan.
Lima pejabat tersebut yakni Kalapas Cibinong, Kepala Kesatuan Pengamanan Lapas, Kepala Seksi Pembinaan dan Pendidikan, Kepala Seksi Keamanan dan Ketertiban, serta Kepala Urusan Umum.
Inspektur Jenderal Kemenimipas Rudi Setiawan mengatakan pemeriksaan dilakukan setelah Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Agus Andrianto memberikan arahan untuk menindaklanjuti temuan Ombudsman.
Rudi menyebut penonaktifan dilakukan terhadap pejabat yang dinilai memiliki kaitan dengan kondisi yang ditemukan Ombudsman. Dengan langkah tersebut, proses pemeriksaan terhadap berbagai aspek di Lapas Cibinong dapat dilakukan secara lebih menyeluruh.
Pemeriksaan tidak hanya diarahkan untuk mengetahui siapa yang bertanggung jawab, tetapi juga untuk mengungkap bagaimana kondisi tersebut bisa muncul dan bertahan hingga ditemukan dalam inspeksi Ombudsman.
Ombudsman sebelumnya melakukan inspeksi mendadak pada 23 September 2026. Dari pemeriksaan tersebut ditemukan sejumlah bangunan di bagian belakang Lapas Cibinong yang dilengkapi fasilitas yang disebut menyerupai apartemen.
Lebih dari 10 kamar atau bangunan terpisah menjadi bagian dari temuan tersebut. Lokasinya berada di kawasan belakang lapas dan tidak menyatu dengan blok hunian warga binaan pada umumnya.
Temuan itu kemudian mendapat perhatian pemerintah. Sehari setelah pemeriksaan awal, jajaran Direktorat Jenderal Pemasyarakatan bersama Kantor Wilayah Ditjenpas Jawa Barat melakukan pendalaman terhadap kondisi di lapangan.
Menteri Agus Andrianto bersama Kepala Bappisus Aris Marsudiyanto juga melakukan pengecekan langsung. Pemerintah ingin memastikan penggunaan bangunan yang menjadi sorotan, termasuk apakah fasilitas tersebut benar diperuntukkan bagi pegawai atau memiliki pemanfaatan lainnya.
Selain itu, pemerintah turut mendalami informasi mengenai kemungkinan adanya warga binaan yang menggunakan fasilitas tersebut dengan memberikan sejumlah uang. Namun, Kemenimipas belum menyampaikan kesimpulan karena proses pemeriksaan masih berjalan.
Rudi menegaskan pemeriksaan akan dilakukan berdasarkan bukti dan ketentuan yang berlaku. Apabila ditemukan pelanggaran, pihak yang terbukti melakukan penyimpangan dapat dikenai sanksi sesuai aturan, kode etik, maupun hukuman dinas yang berlaku di lingkungan Kemenimipas.(*)

