Jakarta, Semangatnews.com – Perkara dugaan tindak pidana pencucian uang yang menjerat mantan Jampidsus Febrie Adriansyah memasuki babak persidangan. Dalam sidang perdana, jaksa mengungkap sederet aset dan aliran dana bernilai fantastis yang diduga berkaitan dengan perkara korupsi yang ditangani Febrie.
Persidangan digelar di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Rabu (7/10/2026). Selain Febrie, perkara tersebut juga menyeret Don Ritto alias Idon, Nurman Herin, dan Ferry Yanto Hongkiriwang sebagai terdakwa. Keempatnya didakwa melakukan TPPU dalam kurun waktu 2020 sampai 2026.
Salah satu bagian dakwaan yang paling menyita perhatian adalah temuan 74 kilogram emas batangan. Emas tersebut disebut ditemukan di ruang brankas rumah Febrie di kawasan Sentul, Bogor, Jawa Barat.
Jaksa menjelaskan emas itu terdiri dari 74 batang dengan berat masing-masing satu kilogram. Puluhan batang emas tersebut disimpan dalam dua koper, yakni 49 batang di koper pertama dan 25 batang di koper kedua.
Temuan tersebut bukan satu-satunya aset yang disorot. Dalam dakwaan juga disebut adanya tiga brankas di lokasi berbeda yang menyimpan uang tunai dalam rupiah maupun berbagai mata uang asing. Nilai dan jenis mata uang yang ditemukan menunjukkan besarnya aset yang tengah ditelusuri dalam perkara tersebut.
Jaksa juga menguraikan dugaan penerimaan uang yang berlangsung selama beberapa tahun. Salah satunya adalah penerimaan sebesar SGD5 juta atau sekitar Rp55 miliar yang disebut berasal dari pengusaha Tan Kian melalui Ferry dan berkaitan dengan penanganan perkara korupsi PT Asuransi Jiwasraya.
Selain itu, jaksa menyebut adanya penerimaan saham senilai Rp14 miliar serta uang Rp20,6 miliar dari pihak lain. Rangkaian penerimaan tersebut kemudian menjadi bagian dari konstruksi dugaan tindak pidana yang dibacakan dalam persidangan.
Untuk periode 2020 hingga Juli 2026, jaksa juga mendalilkan adanya penerimaan uang, tanah, dan bangunan. Salah satu yang disebut adalah uang Rp60 miliar beserta tanah dan bangunan yang diduga berasal dari pihak terkait PT Budi Agung Sentosa.
Secara keseluruhan, Febrie bersama pihak lainnya didakwa melakukan TPPU dengan nilai Rp346.743.821.282 serta USD440.990. Jaksa menilai harta tersebut ditempatkan dan disamarkan melalui sejumlah cara dan aset.
Dalam perkara yang sama, Febrie juga didakwa melakukan pemerasan terhadap Tan Kian sebesar Rp55 miliar. Jaksa menyebut posisi Febrie sebagai pejabat penegak hukum memberinya kewenangan dalam menentukan status hukum pihak-pihak yang perkaranya ditangani bidang tindak pidana khusus.
Dakwaan tersebut langsung mendapat respons dari pihak Febrie. Kuasa hukum menyatakan akan mengajukan nota perlawanan untuk membantah dakwaan jaksa, sementara sidang keberatan dijadwalkan pada Rabu (14/10/2026).
Perkara ini pun menjadi perhatian karena tidak hanya menyangkut dugaan penerimaan uang dalam jumlah besar, tetapi juga memperlihatkan bagaimana aset berupa emas, uang tunai, saham, tanah, dan bangunan disebut dalam konstruksi perkara. Pembuktian atas seluruh dakwaan tersebut selanjutnya akan diuji dalam rangkaian persidangan.(*)

