KPK Jadwalkan Ulang Pemeriksaan Nusron, Keterangannya Dinilai Penting Bongkar Kasus ATR/BPN

by

Jakarta, Semangatnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan menjadwalkan ulang pemeriksaan Menteri ATR/BPN Nusron Wahid setelah yang bersangkutan tidak hadir memenuhi panggilan penyidik. Nusron sebelumnya dipanggil sebagai saksi dalam perkara dugaan suap dan penerimaan lainnya di lingkungan Kementerian ATR/BPN.

Pemeriksaan tersebut sedianya berlangsung pada Rabu (7/10/2026). Namun, Nusron mengirimkan surat kepada penyidik yang menyatakan dirinya tidak dapat hadir karena memiliki agenda lain di internal kementerian.

KPK menyatakan memahami adanya agenda yang telah dijadwalkan sebelumnya. Meski demikian, penyidik tetap membutuhkan keterangan Nusron untuk mendalami perkara yang sedang berjalan.

Ketua KPK Setyo Budiyanto bahkan menyoroti alasan ketidakhadiran tersebut. Ia mengatakan surat panggilan telah dikirim sejak awal pekan sebelumnya sehingga seharusnya masih ada kesempatan bagi Nusron untuk mengatur ulang agenda kementerian.

Menurut Setyo, rentang waktu antara pengiriman panggilan dan jadwal pemeriksaan seharusnya dapat dimanfaatkan untuk melakukan penyesuaian. Ia pun menyebut Nusron kurang dapat mengatur waktu apabila agenda internal kementerian menjadi alasan untuk tidak memenuhi panggilan.

Selain persoalan jadwal, Setyo juga mengingatkan pernyataan Nusron pada 18 September 2026. Saat itu, Nusron menyatakan akan menghormati proses penegakan hukum yang dilakukan aparat, termasuk KPK, serta mengikuti dan membantu proses hukum yang berlangsung.

Karena itu, KPK berharap pernyataan tersebut tetap menjadi komitmen Nusron. Penyidik membutuhkan keterangannya untuk memperoleh gambaran lebih lengkap mengenai perkara yang terjadi di lingkungan ATR/BPN.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan pemeriksaan Nusron akan dijadwalkan kembali. Waktu pemeriksaan baru belum diumumkan karena penyidik masih perlu melakukan koordinasi untuk menentukan jadwal yang tepat.

Dalam perkara tersebut, KPK sebelumnya melakukan OTT pada 14 September 2026 terkait dugaan korupsi dalam pengurusan HGB. Operasi tersebut dilakukan di kawasan Jabodetabek dan kemudian berkembang menjadi penyidikan dugaan suap di lingkungan ATR/BPN.

Sehari setelah OTT, KPK menetapkan delapan orang sebagai tersangka. Di antara mereka terdapat pejabat Kementerian ATR/BPN, pihak swasta, serta sejumlah pihak yang disebut memiliki keterkaitan dengan perkara pengurusan pertanahan tersebut.

Pemeriksaan terhadap Nusron menjadi penting karena penyidik masih berupaya menyusun konstruksi perkara secara utuh. KPK juga ingin memastikan apakah terdapat pihak lain yang memiliki peran signifikan di luar mereka yang telah ditetapkan sebagai tersangka. Dengan demikian, jadwal pemeriksaan ulang Nusron kini menjadi salah satu agenda yang ditunggu dalam perkembangan kasus tersebut.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.