Gelar Sosialisasi di Teluk Dalam, Anggota DPRD Nias Selatan Oktavianus Bu’ulolo Edukasi Warga Terkait Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

by
Gelar Sosialisasi di Teluk Dalam, Anggota DPRD Nias Selatan Oktavianus Bu’ulolo Edukasi Warga Terkait Perda Perlindungan Perempuan dan Anak
Gelar Sosialisasi di Teluk Dalam, Anggota DPRD Nias Selatan Oktavianus Bu’ulolo Edukasi Warga Terkait Perda Perlindungan Perempuan dan Anak

NIAS SELATAN, SEMANGATNEWS.COM — Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Fraksi Nasdem Kabupaten Nias Selatan, Oktavianus Bu’ulolo, S.H., menggelar Sosialisasi Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Nias Selatan Nomor 2 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan Perempuan dan Anak. Kegiatan tersebut dilaksanakan di wilayah Kecamatan Teluk Dalam dan dihadiri oleh berbagai elemen masyarakat, Sabtu (10/10/2026).

Acara ini turut hadir Camat Teluk Dalam Arianto Simon Fau, S.S., Narasumber Helmut Petrayanus Fau, S.Pd., tokoh adat, tokoh masyarakat, tokoh agama, serta warga yang antusias mengikuti jalannya sosialisasi.

Camat Teluk Dalam, Arianto Simon Fau dalam sambutannya memberikan apresiasi tinggi atas inisiatif pelaksanaan sosialisasi ini. Pihaknya menilai edukasi regulasi seperti ini sangat dibutuhkan oleh masyarakat tingkat bawah.

“Kami sangat menyambut baik agenda ini. Pemahaman mengenai hak-hak perempuan dan perlindungan anak harus tertanam kuat di tengah keluarga. Kehadiran Perda ini menjadi payung hukum yang kuat bagi masyarakat kita di Teluk Dalam,” ujar Simo.

Anggota DPRD Nias Selatan selaku inisiator kegiatan, Oktavianus Bu’ulolo, S.H., menegaskan bahwa regulasi ini bukan sekadar lembaran aturan, melainkan wujud nyata komitmen daerah dalam menekan angka kekerasan domestik maupun sosial.

“Perda Nomor 2 Tahun 2021 ini adalah bukti kehadiran negara dan daerah untuk memberikan jaminan rasa aman serta keadilan bagi kaum perempuan dan anak-anak kita. Tidak boleh ada tempat bagi segala bentuk kekerasan di Kabupaten Nias Selatan,” tegas Oktavianus saat menyampaikan sambutan utamanya.

Memasuki inti acara, pemaparan materi Perda dipandu secara interaktif oleh Bapak A. Keren Telaumbanua selaku moderator bersama Narasumber. Masyarakat diberikan penjelasan mendalam mengenai poin-poin penting hukum perlindungan serta mekanisme pelaporan kasus secara aman.

Antusiasme warga terlihat jelas saat Moderator membuka ruang diskusi. Salah seorang perwakilan warga yang hadir menyampaikan harapan besarnya terkait implementasi aturan ini di lapangan.

“Kami berterima kasih karena sosialisasi ini membuka mata kami. Harapan kami sebagai warga, penegakan aturan ini nantinya bisa benar-benar tegas dan menyentuh seluruh lapisan masyarakat,” ungkap salah satu perwakilan warga di sesi diskusi.

Seluruh rangkaian acara kemudian ditutup secara resmi dilanjutkan dengan sesi foto bersama sebagai simbol sinergi antara legislatif, pemerintah, dan masyarakat sipil. (Key)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.