OTT KPK di BNPB Berujung Penetapan Lima Tersangka, Pengawasan Dana Kebencanaan Jadi Sorotan

by

Jakarta, Semangatnews.com – Operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di lingkungan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) berlanjut dengan penetapan lima orang sebagai tersangka. Kasus dugaan korupsi yang berkaitan dengan pengadaan barang dan jasa menggunakan dana kebencanaan tersebut kembali menyoroti pentingnya pengawasan anggaran penanggulangan bencana.

KPK melakukan operasi pada Selasa, 13 Oktober 2026, dengan mengamankan 14 orang untuk menjalani pemeriksaan. Mereka berasal dari sejumlah unsur, termasuk pejabat atau pegawai yang berkaitan dengan BNPB serta pihak swasta yang diduga memiliki hubungan dengan pengadaan yang sedang ditelusuri.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menjelaskan bahwa perkara tersebut dinaikkan ke tahap penyidikan setelah penyidik melakukan gelar perkara. Berdasarkan hasil pembahasan itu, sejumlah pihak dinilai perlu dimintai pertanggungjawaban hukum atas dugaan tindak pidana yang sedang diusut.

Dalam perkembangan berikutnya, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka dan melakukan penahanan. Namun, penetapan status hukum tersebut tidak serta-merta membuktikan kesalahan para pihak karena proses pembuktian tetap harus dilakukan melalui mekanisme peradilan.

Salah satu hal yang menjadi perhatian dalam kasus ini adalah sumber anggaran yang diduga berkaitan dengan perkara, yakni Dana Siap Pakai (DSP) untuk penanganan kebencanaan. Anggaran tersebut digunakan untuk mendukung kebutuhan penanggulangan bencana sehingga pelaksanaannya memerlukan pengawasan dan pertanggungjawaban yang memadai.

Penyidik KPK turut menyita uang tunai sekitar Rp 1,4 miliar serta logam mulia emas dalam operasi tersebut. Barang bukti itu menjadi bagian dari materi pemeriksaan yang perlu ditelusuri lebih lanjut untuk mengetahui hubungan dengan dugaan tindak pidana yang sedang ditangani.

Ketua KPK Setyo Budiyanto juga mengonfirmasi bahwa Bima Setyawan, yang disebut sebagai adik Kepala BNPB Letjen TNI Suharyanto sekaligus tenaga ahli di lingkungan BNPB, termasuk salah satu tersangka. KPK menegaskan bahwa penetapan tersangka didasarkan pada dugaan perbuatan melawan hukum, bukan hubungan keluarga atau kedudukan seseorang.

Sementara itu, Sekretaris Utama BNPB Rustian yang turut diamankan saat OTT tidak ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan hasil gelar perkara saat itu. KPK menyampaikan bahwa penyidik belum menemukan dasar untuk menetapkan Rustian sebagai tersangka dalam tahap penanganan tersebut, sehingga ia dapat meninggalkan gedung pemeriksaan.

BNPB menyatakan menghormati proses hukum yang dilakukan KPK dan menegaskan komitmen untuk bersikap kooperatif. Lembaga tersebut juga menyatakan siap memberikan dukungan data serta akses informasi yang diperlukan penyidik sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Kasus ini memunculkan perhatian terhadap mekanisme pengawasan pengadaan barang dan jasa, terutama ketika anggarannya bersumber dari dana untuk kebutuhan kebencanaan. Transparansi dalam proses pemilihan penyedia, pelaksanaan kontrak, serta pemeriksaan penggunaan anggaran menjadi aspek penting untuk memastikan dana digunakan sesuai tujuan.

KPK masih memiliki tugas untuk mengungkap konstruksi perkara secara menyeluruh, termasuk dugaan modus penyimpangan, aliran dana, dan peran masing-masing tersangka. Hasil penyidikan diharapkan dapat memberikan kejelasan hukum sekaligus memperkuat akuntabilitas pengelolaan anggaran kebencanaan agar tetap berorientasi pada kepentingan masyarakat yang membutuhkan penanganan bencana.(*)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

This site uses Akismet to reduce spam. Learn how your comment data is processed.