Jakarta, Semangatnews.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mendalami dugaan korupsi Dana Siap Pakai (DSP) di Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB). Dana yang semestinya mendukung penanganan berbagai bencana tersebut diduga berkaitan dengan penyimpangan pengadaan barang dan jasa serta penerimaan uang dari pihak penyedia.
Kasus ini menjadi sorotan karena dana kebencanaan memiliki peran penting dalam mendukung penanganan situasi darurat. Berdasarkan penjelasan KPK, anggaran yang diselidiki berkaitan dengan penanganan kebakaran hutan dan lahan di Kalimantan dan Papua, gempa besar di Nusa Tenggara Timur, serta penanganan banjir di Aceh dan Sumatera.
Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein menjelaskan bahwa DSP merupakan dana yang dapat dicairkan secara fleksibel untuk kebutuhan kebencanaan. Namun, fleksibilitas tersebut tidak berarti penggunaannya bebas dari persyaratan maupun pengawasan.
Terdapat sejumlah ketentuan yang menjadi dasar pencairan dana tersebut. Di antaranya adalah penetapan status keadaan darurat oleh kepala daerah atau Presiden, penetapan status keadaan tertentu, pertimbangan risiko bencana oleh Kepala BNPB, serta kebutuhan bantuan kemanusiaan ke luar negeri.
Dalam proses penyidikan, KPK mengungkap salah satu bentuk pengadaan yang diduga bermasalah adalah pembelian alat komunikasi handy talky atau HT untuk mendukung penanganan kebakaran hutan dan lahan. Alat tersebut dibutuhkan untuk membantu komunikasi petugas di lapangan ketika menjalankan operasi penanggulangan bencana.
KPK menyatakan masih menelusuri dokumen pengadaan lain yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Penyidik belum membeberkan seluruh rinciannya karena proses pendalaman terhadap dokumen dan transaksi masih berlangsung.
Perkara ini bermula dari operasi tangkap tangan yang dilakukan KPK di lingkungan BNPB pada 13 Oktober 2026. Setelah melakukan pemeriksaan, KPK menetapkan lima orang sebagai tersangka, yakni Bima Setiawan, Gabriel Purwaka Sigit, Richard Erlangga, Gery Prasetiawan, dan Syifa Nrika Ghifarin.
Penyidik menduga perkara tersebut melibatkan konflik kepentingan dalam pengadaan serta pemberian uang dari pihak swasta kepada sejumlah pihak yang berkaitan dengan proses pengadaan. Dugaan tersebut masih harus dibuktikan melalui proses hukum, termasuk pemeriksaan bukti dan keterangan para pihak yang terlibat.
Dalam rangkaian penyidikan, KPK turut menyita barang bukti dengan nilai sekitar Rp5,47 miliar. Barang bukti itu terdiri atas uang tunai dalam rupiah dan mata uang asing, emas batangan, tabungan emas, serta aset kripto yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
Menanggapi kasus ini, Menteri Koordinator Bidang Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Yusril Ihza Mahendra menegaskan pemerintah tidak akan mengintervensi proses hukum. Ia mengingatkan pentingnya asas praduga tidak bersalah dan menegaskan bahwa penentuan bersalah atau tidaknya seseorang harus didasarkan pada putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.
Kasus dugaan korupsi dana BNPB tersebut kembali menyoroti pentingnya tata kelola anggaran kebencanaan yang transparan dan akuntabel. Masyarakat kini menunggu perkembangan penyidikan KPK, termasuk penelusuran aliran dana dan pengadaan yang diduga bermasalah, agar penggunaan anggaran untuk melindungi warga saat bencana dapat dipertanggungjawabkan sesuai hukum.(*)

